– Terkait Plt Direktur PDAM Tirta Kepri.
– Gubernur Diminta “TUNJUK PEJABAT BARU”
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Masa tugas Direktur Utama PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik Pazdawani besok, Jumat, 26 Januari 2018 akan berakhir. Selama dua periode, tahun 2010-2014 dan 2014-2018, pejabat ini diberi kesempatan mengomandoi perusahaan penyedia air bersih untuk pelanggan Tanjungpinang dan sekitarnya.
Terkait berakhirnya masa tugas Kholik, warga minta Dewan Pengawas PDAM Tirta Kepri transparan dalam mengusulkan pejabat baru sebagai Pelaksana Harian Pimpinan PDAM, sebelum Gubernur Kepri Nurdin Basirun, mengeluarkan keputusan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
”Kalau masa tugas pejabat lama telah berakhir, Dewan Pengawas seharusnya segera menunjuk Pelaksana Harian Pimpinan PDAM. Pejabat lama harus rela meninggalkan kursi jabatannya. Tak usah berminat lagi, karena dua periode menjabat, sudah cukup lama,” kata Ketua LSM ALIM, Kherjuli, menanggapi hal ini, Kamis, (25/01/2018).
Regenerasi ini perlu dilakukan untuk menciptakan transparansi tugas PDAM sebagai perusahaan penyedia air bersih. Mana tahu, kata Kherjuli, pejabat baru akan lebih maksimal menjalankan tugas.
”Permintaan kita, Dewan Pengawas PDAM dan Gubernur Kepri, sudi mengganti Direktur PDAM Tirta Kepri. Tunjuklah pejabat baru,” pinta Kherjuli.
Tugas Pelaksana Harian ini lanjutnya, untuk mengisi kekosongan sementara Pimpinan PDAM. Setelah Gubernur menetapkan Pelaksana tugas, barulah disiapkan calon Direktur PDAM defenitif.
Mekanisme pemilihan pejabat defenitif, harus secara transparan, diawali pembukaan lowongan, fit and profer test, wawancara dan seterusnya. ”Tidak bisa langsung ditunjuk. Dewan Pengawas harus memahami hal ini, tidak bisa terkesan sesuka hati mengambil sikap,’ ‘tegas Kherjuli.
Diminta tanggapan terkait Dewan Pengawas PDAM akan kembali menunjuk pejabat lama (Abdul Kholik Pazdawani, Red) untuk menjabat Pimpinan PDAM, Kherjuli mengatakan, sebaiknya Gubernur Kepri menunda pengangkatan Direktur PDAM Tirta Kepri.
Gubernur sebaiknya menunjuk Pelaksana Tugas Direktur PDAM untuk kurun waktu enam bulan kedepan sambil menunggu Peraturan Pemerintah tentang BUMD benar-benar dapat dioperasionalkan sesuai amanat UU No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah.
”Informasi yang saya terima, PP tentang BUMD tersebut sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo akhir Desember 2017. Namun, sampai saat ini, PP tersebut belum kami dapatkan. Sehingga, belum diketahui secara detail dan pasti seperti apa aturan yang sebenarnya. Apakah rekrutmen Direktur PDAM itu ditunjuk langsung atau melalui mekanisme Fit and Proper Test,” terang Kherjuli.
Jika mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007 tentang Organ PDAM, rekrutmen Direksi PDAM melalui proses Fit and Proper Test dan paling banyak dua kali masa jabatan. Satu masa jabatan selama 4 tahun.
Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 itupun, katanya menurut informasi akan direvisi menunggu terbitnya PP tentang BUMD sebagai konsekuensi hukum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Kita tidak tahu, selain penunjukan langsung, fit and Proper Test, masa jabatan, termasuk apakah boleh, Direktur yang sudah dua kali menjabat, jabatan yang pertama diperoleh melalui fit and Proper Test, lalu jabatan kedua ditunjuk langsung dan apakah boleh menjabat kembali. Jika boleh, apa alasannya,” tuturnya.
Masih terkait kata Kherjuli, PDAM itu BUMD yang melayani kepentingan publik. Jadi, publik juga harus mengetahui kinerja Direktur dalam masa jabatannya dan fakta atas kinerja tersebut dilapangan, bukan diatas kertas saja yang dilaporkan kepada Gubernur.
Capaian apa yang telah dihasilkan pejabat lama selama masa tugas dan keberhasilannya dalam melayani hak atas hajat hidup orang banyak tersebut juga harus ada laporan pertanggungjawaban.
Publik juga harus tahu. Biasanya, laporan keuangan yang terdiri atas Laporan Rugi Laba dan Neraca PDAM dipublikasikan secara luas melalui media massa. Sehingga publik tahu dan dapat melakukan analisis.
”Menurut saya, rekrutmen Direksi PDAM itu sebaiknya melalui mekanisme Fit and Proper Test. Maksudnya agar calon Direksi PDAM benar-benar memiliki visi dan misi yang realitis dan dapat diwujudkan,” kata Kherjuli.
Dewan Pengawas terkesan Tertutup
Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Kepri, Yudi Carsana, menjelaskan Dewan Pengawas telah mengusulkan tiga nama yang akan menjabat Pelaksana tugas Direktur PDAM Tirta Kepri. Namun sayang, Yudi mengaku enggan menyebutkan siapa saja nama figur yang diusulkan tersebut.
”Teman-teman memutuskan nama yang diusulkan tidak boleh dibuka ke publik. Tapi, saya bisa sebut salah satu dari tiga nama yang diusulkan adalah Direktur PDAM yang telah habis masa tugasnya. Yakni Pak Kholik,” kata Yudi Carsana.
Sebenarnya, lanjut mantan Anggota DPRD Provinsi Kepri ini, pejabat lama masih bisa diangkat, baik sebagai Pelaksana tugas mau pun pejabat defenitif.
”Pengangkatan ini ada dasarnya. Kita tak mungkin sembarangan,” kata Yudi.
Pertimbangan mengusulkan kembali, Kholik, salah satunya adalah Dewan Pengawas selama ini menerima laporan pelayanan air PDAM telah maksimal.
Terpisah, Tokoh Pemuda Bintan Utara, Muhammad Idha, menyimpulkan Dewan Pengawas PDAM Tirta Kepri, terkesan tertutup mempersiapkan penggantian Direktur PDAM yang masa tugasnya telah berakhir.
”Dewan pengawas terkesan tertutup. Mengapa menyebutkan nama calon yang akan menjabat Pelaksana tugas Direktur PDAM saja tak mau. Padahal, masyarakat ingin adanya transparansi,” kata Muhhamad Idha.
Gubernur Kepri, katanya juga harus memahami hal ini. Jangan sampai, kinerja Dewan Pengawas yang terkesan tidak transparan ini masih diakomodir.
”PDAM itu perusahaan bersumber uang rakyat. Semua kebijakan dan aturan yang dilakukan harus terbuka,” katanya.
Terkait Abdul Kholik masih diusulkan menjabat Pelaksana tugas Direktur PDAM, pria ini menambahkan, idealnya tidak boleh kejadian itu. Pasalnya, Kholik telah habis masa tugas selama dua periode. Jika akhirnya yang bersangkutan diangkat sebagai Pelaksana tugas, lapisan masyarakat akan aneh melihat kebijakan seperti ini.
”Pengusulan Pak Kholik sebagai Pelaksana tugas saat beliau masih menjabat. Kok bisa hal ini terjadi ?. Inilah yang kita maksudkan bagaimana Dewan Pengawas harus bijak bertindak,” katanya.
Sementara Abdul Kholik Pazdawani, ketika dikonfirmasi lewat seluler, Senin, (22/01/2018), mengenai masa kerjanya, ia menyarankan untuk menanyakan langsung ke Dewan Pengawas. (SK-PS)








