TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menaruh perhatian serius terhadap rencana kenaikan tarif air minum oleh PDAM Tirta Kepri. Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya pulih, kebijakan tersebut diminta untuk dikaji secara menyeluruh dan hati-hati agar tidak menambah beban hidup warga.
Lis menegaskan, air minum merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, setiap kebijakan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat secara komprehensif, termasuk kondisi sosial ekonomi serta dampak langsung yang akan dirasakan, khususnya oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah daerah memahami kebutuhan PDAM untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan kesehatan keuangan perusahaan. Namun di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kebijakan tarif justru menambah beban hidup masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.
Menurut Lis, peningkatan kualitas layanan air minum memang penting. Namun, kebijakan tarif harus ditempatkan secara proporsional, dengan memperhatikan prinsip keadilan dan keterjangkauan bagi masyarakat luas.
Ia menilai, penyesuaian tarif yang tidak disertai kajian matang berpotensi menimbulkan dampak sosial, terutama bagi warga yang menggantungkan kebutuhan air bersih untuk kehidupan sehari-hari.
Wali Kota juga meminta Gubernur Kepulauan Riau serta Direksi PDAM Tirta Kepri agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam regulasi tersebut, penetapan tarif diwajibkan dilakukan secara transparan, berbasis biaya, serta memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan.
Selain itu, terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum tarif ditetapkan, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan.
Tahapan tersebut, menurut Lis, perlu disampaikan secara terbuka agar publik memahami dasar perhitungan tarif yang diusulkan.
Lis juga menekankan pentingnya keterlibatan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan sekaligus representasi kepentingan masyarakat yang tidak bisa diabaikan.
“Tidak kalah penting, rencana kenaikan tarif tersebut perlu dikomunikasikan dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebelum keputusan kenaikan tarif diambil, Lis berharap PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat membuka ruang dialog yang konstruktif, baik dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dialog tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar seimbang antara keberlangsungan layanan air minum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas layanan air minum. Namun kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Lis Darmansyah. ***








