BATAM – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K., M.H., resmi dimutasi ke jabatan baru sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2776/XII/KEP./2024, yang diterbitkan pada 29 Desember 2024.
Mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi Polri yang bertujuan untuk mendukung pembinaan karier dan memperkuat kinerja di berbagai unit kerja.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam keterangannya pada Senin (30/12/2024), menyampaikan apresiasi atas dedikasi Kombes Pol Dony Alexander selama menjabat sebagai Dir Reskrimum Polda Kepri.
“Kombes Pol Dony Alexander telah memberikan kontribusi besar dalam menangani berbagai kasus kriminal di wilayah Kepulauan Riau. Kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dan profesionalismenya selama ini,” ujar Kombes Pol Zahwani.
Sebagai pengganti, Kapolri menunjuk Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Dir Pamobvit Polda Banten.
Kabid Humas menambahkan bahwa mutasi ini adalah bagian dari dinamika organisasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.
“Mutasi ini diharapkan membawa semangat baru, baik di Bareskrim Polri maupun Polda Kepri. Kombes Pol Dony Alexander diharapkan dapat terus berkarya dan memberikan yang terbaik di jabatan barunya,” tambahnya.
Pejabat yang dimutasi diwajibkan melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya surat telegram tersebut.
Dengan rotasi ini, Polri berharap sinergi dan inovasi baru dapat terus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh Indonesia. ***