BINTAN – Sepanjang tahun 2024, Polres Bintan mencatat keberhasilan dalam mengungkap 34 kasus narkotika dengan 45 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., dalam kegiatan Release Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Bintan, Sabtu (28/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Bintan mengamankan barang bukti berupa:
- Sabu-sabu: 2.605,39 gram
- Ganja: 158,2 gram
- Pil Ekstasi: 177 butir
“Dari total 34 kasus narkotika, sebanyak 26 kasus telah selesai ditangani, sementara sisanya masih dalam proses hukum. Kasus ini melibatkan jaringan lokal maupun luar daerah,” ujar Kapolres Bintan.
Kapolres Bintan menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Kabupaten Bintan.
Ia menyampaikan komitmen Polres Bintan untuk terus memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan intensitas operasi, kerja sama lintas sektor, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami berharap masyarakat juga aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tambahnya.
Kapolres menggarisbawahi pentingnya sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat dalam upaya memerangi narkotika.
Ia juga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Bintan yang terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam penanganan kasus-kasus narkotika.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Edukasi dan penyuluhan akan terus kami lakukan untuk mencegah semakin meluasnya dampak negatif narkotika,” pungkasnya.
Menutup tahun 2024, Polres Bintan berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di tahun 2025.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan peredaran narkotika dapat diminimalisir di Kabupaten Bintan. ***