BATAM – Operasi Zebra Seligi 2024 yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) memfokuskan penindakan pada 7 (tujuh) jenis pelanggaran utama.
Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) digunakan untuk memantau dan menindak para pelanggar yang terbukti membahayakan keselamatan lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa penindakan melalui ETLE ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan.
“Fokus kami pada tujuh pelanggaran utama, di mana tilang elektronik menjadi metode efektif dalam pemantauan dan penegakan hukum secara transparan,” ungkap Kombes Pol Zahwani.
Berikut adalah tujuh pelanggaran utama yang menjadi fokus Operasi Zebra Seligi 2024 melalui ETLE:
- Penggunaan Ponsel Saat Berkendara
Mengemudi sambil menggunakan ponsel dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan. - Pengemudi di Bawah Umur
Pengemudi yang belum memenuhi syarat usia dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan. - Berkendara dengan Penumpang Berlebih
Pengendara sepeda motor yang membawa lebih dari satu penumpang akan ditilang, karena kondisi ini sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan. - Tidak Menggunakan Helm SNI atau Sabuk Pengaman
Penggunaan helm berstandar nasional dan sabuk pengaman adalah wajib untuk melindungi pengendara dari risiko kecelakaan. - Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
Berkendara dalam kondisi mabuk melanggar hukum dan menempatkan pengemudi serta orang lain dalam risiko besar. - Melawan Arus
Mengemudi melawan arus lalu lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan serius, terutama di jalanan yang padat. - Melebihi Batas Kecepatan dan Kendaraan Angkutan Barang yang Overload
Pengemudi yang melebihi batas kecepatan atau membawa muatan berlebihan akan dikenakan tilang, karena kondisi ini dapat merusak jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Polda Kepri berharap melalui penindakan ETLE ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas, dan angka kecelakaan dapat terus ditekan. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk pengaduan dan informasi lebih lanjut. ***