DISDIK KEPRIKEPRISURAT EDARAN (SE)TANJUNG PINANG

Disdik Kepri Keluarkan SE POS AN Tahun 2021

×

Disdik Kepri Keluarkan SE POS AN Tahun 2021

Share this article
Kasi Kurikulum SMK Disdik Kepri, Nelson Yanry. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Menindaklanjuti surat dari Kepala  Badan  Standar,  Kurikulum,  dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Dinas Pendidikan Provinsi Kepri (Disdik Kepri) mengeluarkan Surat Edaran tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Asesmen Nasional (POS AN)  Tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali, melalui Kasi Kurikulum SMK Disdik Kepri, Nelson Yanry, mengatakan, POS AN ini disusun sebagai acuan bagi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan POS AN, untuk melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval PD yang disediakan pusat yang membidangi  fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Pendaftaran peserta didik ini melalui mekanisme tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN,” kata Nelson, Senin, (13/09/2021).

BACA JUGA :  Syahrul Apresisasi "KWARTIR BUKIT BESTARI"

Selain itu, kepada Kepala SMK Negeri dan Swasta se-Provinsi Kepri agar dapat membentuk Panitia Pelaksana Asesmen Nasional di S MK masi n g-masing, untuk melaksanakan semua Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Asesmen Nasional (AN) SMK Tahun  2021, sebagaimana tersebut dalam lampiran surat edaran.

“Kepada sekolah agar melaporkan Proktor dan Teknisi yang telah ditunjuk kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.

“Menetapkan Pengawas yang akan ditugaskan di satuan pendidikannya dan melaporkan Pengawas yang telah ditunjuk kepada Ketua MKKS Kabupaten/Kota masing-masing dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pengawas Silang,” jelas Nelson. 

BACA JUGA :  Sistem Pembelajaran Daring di Kepulauan Riau Masih Berjalan Baik dan Optimal

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

“Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan,” sebut Nelson. 

Asesmen ini, lanjutnya, dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. 

“Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Parlemen Korea Selatan Studi Banding ke DPRD Kota Batam

Asesmen Nasional ini bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. 

“Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran,” pungkas Nelson. (Red)