KARIMUN — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang terlarang. Melalui kegiatan pemusnahan barang sitaan hasil penindakan tahun 2022–2025, DJBC Kepri menegaskan perannya sebagai community protector sekaligus pengaman keuangan negara.
Kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10/2025), turut melibatkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun.
Pemusnahan ini merupakan hasil tindak lanjut dari berbagai penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala KPKNL Batam atas nama Menteri Keuangan.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan, total pelanggaran yang ditindak mencapai 244 kasus, terdiri dari 78 pelanggaran hasil operasi Kanwil DJBC Kepri dan 166 pelanggaran dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3.501.404.526,” ujar Adhang.
Barang-barang tersebut dinyatakan menjadi milik negara setelah melalui proses hukum dan penetapan yang sah.
Adhang menjelaskan, barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Untuk pelanggaran kepabeanan, dimusnahkan antara lain 487 karung pakaian, 298 karung cabe kering, 147 unit kasur tipe single, 90 buah ban, 30 balpres pakaian, 27 bantal, 12 sepeda, dan 10 karung barang campuran.
Sedangkan untuk pelanggaran cukai, terdapat 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang turut dimusnahkan.
Sementara dari hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, barang yang dimusnahkan mencakup 2.303.708 batang rokok ilegal, 2.745,8 liter MMEA ilegal, dan 291 kaleng minuman beralkohol tanpa izin edar.
Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dilindas alat berat, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait, aparat penegak hukum, dan unsur pemerintah daerah.
“Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Adhang.
Adhang menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti kuat atas sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan energi bagi Kanwil DJBC Khusus Kepri dan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun untuk terus melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi,” ujarnya.
Ia berharap semangat kolaborasi dan integritas ini akan terus terjaga untuk mewujudkan lingkungan perdagangan yang sehat dan adil bagi masyarakat. ***