HEADLINEJABODETABEK

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali di Kota Semarang

×

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali di Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali di Kota Semarang. (Foto : DKPP)

JAKARTA − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali.

Sidang ini dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Rabu, 13 November 2024, pukul 09.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perkara Nomor 221-PKE-DKPP/IX/2024

Perkara ini diajukan oleh Basori Rohmad sebagai pengadu, yang menuduh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Boyolali telah melakukan pelanggaran etik dalam menangani kasus pemilu. Teradu dalam perkara ini adalah:

  • Widodo (Ketua Bawaslu Boyolali)
  • Muhammad Mahmudi
  • Agus Marwanto
  • Lilik Wahyu Catur Wibowo
  • Tedjo Dwijanto

Para teradu dituduh tidak profesional dalam menangani laporan terkait pidana pemilu. Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah melanggar prosedur Bawaslu, mengganti formulir pemberitahuan secara tidak sah, serta menolak memberikan Berita Acara Gakkumdu tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Sekretaris DKPP, David Yama, agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, serta saksi dan pihak terkait lainnya.

DKPP memastikan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara patut sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah diperbarui melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Sidang ini bersifat terbuka, sehingga masyarakat umum dan wartawan yang ingin memantau proses sidang dapat hadir langsung.

Untuk meningkatkan transparansi, DKPP juga menyiarkan sidang ini secara langsung melalui akun Facebook resminya, sehingga dapat diakses oleh siapa pun yang ingin menyaksikan jalannya pemeriksaan.

David menambahkan bahwa sidang ini diharapkan menjadi sarana yang transparan untuk memastikan penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu di tingkat daerah, khususnya terkait kasus yang melibatkan pejabat Bawaslu Kabupaten Boyolali. ***

banner 200x200
Follow