GESER UNTUK BACA BERITA
BERITA TERKINI

Download Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF Disini

×

Download Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF Disini

Sebarkan artikel ini
Permendagri No 73 Tahun 2022 PDF. (Foto : Kemendagri)

β€œAkta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian,” papar Zudan.

Untuk penerapan aturan ini, tentunya pejabat pada Disdukcapil kabupaten/kota, UPT Disdukcapil kabupaten/kota, atau kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar melakukan pembinaan kepada penduduk mengenai prinsip, persyaratan, dan tata cara pencatatan nama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pembinaan yang dimaksud dilakukan untuk memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin. Agar pencatatan nama pada dokumen si Anak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Penduduk yang memaksakan mencatatkan nama anaknya lebih dari 60 karakter termasuk spasi dan disingkat atau diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil, padahal pejabat dan petugas Dukcapil telah memberikan saran, edukasi dan informasi kepada masyarakat tersebut namun masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan, sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. Hal ini dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan.

“Kepada pejabat dan petugas yang tetap mencatatkannya dan tidak sesuai aturan, maka diberikan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.

Pada saat Permendagri ini mulai berlaku, maka Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Maksudnya, bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof HM Tito Karnavian meminta jajaran Dukcapil Pusat dan Daerah untuk segera mensosialisasikan aturan ini agar masyarakat bisa memahami dengan baik dan mengimplementasikannya. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100