Sementara, Ketua Bawaslu, Abhan, menekankan, agar ASN tidak menjadi alat kekuasaan dan fokus untuk melayani masyarakat, serta terbebas dari kepentingan politik.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, menyampaikan, bahwa rancangan SKB ini sempat tertunda, karena hadirnya pandemi Covid-19 di Indonesia. Namun, rancangan SKB ini dapat difinalisasi lebih lanjut sehingga lebih matang dan siap untuk diimplementasikan untuk mengawal netralitas ASN hingga proses pilkada serentak selesai.
βSecara garis besar, pedoman ini memberikan panduan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN dalam menjalani politik praktis, tanpa membelenggu hak politik dari tiap ASN. Sehingga, pedoman ini menjadi sangat penting bagi ASN maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menjalankan tugas dalam hiruk pikuk pesta demokrasi pemilihan kepala daerah,β ujarnya.
Proses penandatanganan SKB diikuti secara virtual melalui aplikasi zoom oleh 270 pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020. Selain itu, kegiatan ini terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui kanal youtube Kementerian PANRB. (R Rich)














