GESER UNTUK BACA BERITA
POLITIK

Hati-Hati, ASN Ikut Berpolitik Praktis Kena Sanksi Kode Etik dan Disiplin

×

Hati-Hati, ASN Ikut Berpolitik Praktis Kena Sanksi Kode Etik dan Disiplin

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, di Kantor Kementerian PANRB. (Foto : Humas MENPANRB)

”Agar ketentuan ini berjalan sesuai harapan, peran serta aktif lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Jika di lapangan menemui ASN berpolitik praktis, segera laporkan ke lembaga yang ikut dalam penandatanganan SKB ini. Laporan akan diproses,” pintanya.

Tjahjo melanjutkan berbagai pengaturan yang tercantum dalam SKB ini bertujuan untuk mendorong sinergisitas serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari instansi pusat dan daerah dalam mengawasi ASN selama pesta demokrasi berlangsung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œSelain itu, SKB ini juga ditujukan untuk menjadi pedoman dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pengaduan netralitas ASN,” lanjutnya.

Pilkada serentak tahun 2020 ini, diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten. Dari seluruh rangkaian Pilkada, terdapat empat tahap yang berpotensi terjadi pelanggaran netralitas, yakni dari sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap setelah penetapan calon kepala daerah, serta tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Dengan terbitnya SKB ini, diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis yang memiliki potensi tinggi untuk terjadi. Implementasi SKB ini meminimalisir dampak ketidaknetralan ASN dan ASN dapat fokus untuk menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa Indonesia.

Perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan didaulat sebagai saksi dalam proses ini. Tindak lanjut setelah penandatanganan SKB ini adalah pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN untuk dapat mengawal ASN dalam gelaran Pilkada serentak ini.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa, Kementerian Dalam Negeri telah berupaya untuk menunda mutasi jabatan di pemerintah daerah, guna menghindari kepentingan politis dalam jabatan tertentu.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100