BATAM – Sindikat penipuan lintas daerah yang sebelumnya beraksi di Bintan kini berpindah ke Batam. Enam orang tersangka berhasil diamankan polisi setelah melancarkan aksinya dengan modus tipu muslihat menyerupai hipnotis, yang membuat seorang warga lanjut usia kehilangan uang dan perhiasan senilai lebih dari Rp127 juta.
Kasus ini bermula pada 15 September 2025 di kawasan Bengkong. Korban SH (65) yang hendak ke pasar tiba-tiba diajak naik mobil oleh para pelaku dengan alasan menanyakan alamat pengobatan.
Di dalam mobil, korban ditakut-takuti akan terkena musibah besar sehingga diminta menyerahkan barang berharganya untuk “didoakan” selamat.
Setelah berpura-pura melakukan ritual, barang milik korban ditukar dengan plastik berisi air mineral, garam, dan tisu.
Polisi bergerak cepat setelah laporan diterima dan berhasil meringkus enam tersangka di sebuah hotel kawasan Nongsa. Para pelaku berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37), termasuk dua warga negara asing asal Tiongkok.
Barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia, uang tunai dalam rupiah, ringgit, dan dolar Singapura turut diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, mengatakan sindikat ini memang mengincar korban lansia keturunan Tionghoa yang dianggap mudah dipengaruhi.
“Sebelumnya mereka beraksi di Bintan, dan kini melanjutkan aksinya di Batam,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku penipuan.
“Kami imbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya orang asing, apalagi yang mengiming-imingi hal-hal gaib atau ramalan musibah,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. ***