GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari 6 Tersangka

×

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika dari 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Sijori Kepri, Batam — Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahkan 6.502, 4 gram Narkotika jenis Sabu dan 2.490 gram jenis Ganja yang merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari Tahun 2022 dengan tersangka 6 (enam) orang berinisial MS, ARG, DTP, HS, P dan MT, di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri, Rabu, (16/02/2022).

Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Charles Panuju Sinaga, mengatakan, pemusnahan Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut berdasarkan dari 3 (tiga) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 6 (enam) orang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pemusnahan Narkotika jenis Sabu dan Ganja juga berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika,” kata AKBP Charles Panuju Sinaga, didampingi Perwakilan LSM Granat, PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Zia Ul Hak, dan dihadiri oleh Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM dan Advokat.

PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Zia Ul Ha, menjelaskan, barang bukti Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, yang disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat

“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (1), (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas IPDA Zia Ul Ha. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100