Sijori Kepri, Batam — Polsek Sekupang berhasil meringkus 2 (dua) Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) berinisial F (27) dan BI (30), di Gedung HLC (Harris Leisure Club) Hotel Harris Resort Water Front, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, membenarkan telah terjadi Pencurian dengan pemberatan (CURAT) yang dilakukan oleh Pelaku F dan BI.
“Kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kompol Yudha Surya Wardana.
Wakapolsek Sekupang, AKP Edi Arman, mengungkapkan kronologis kejadian berawal pada hari Senin, (01/03/2022), sekira pukul 21.08 WIB, di Gedung HLC (Harris Lesure Club) Hotel Harris Resort Waterfront, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, saat pelapor sedang berada di rumah.
Kemudian, pelapor mendapat laporan dari bawahannya, yaitu Security inisial J yang saat itu bekerja (Sip sore) saat melakukan patroli sekira Pukul 21.00 WIB ada melihat sekelabat bayangan orang di dekat Gedung HLC (Harris Lesure Club), kemudian didekati dan dipantau, ternyata memang betul ada 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian manjat ke atas plapon gedung.
Selanjutnya, Security J memanggil bagian enginering dan melakukan pengecekan bagian instalasi, karena ada lampu yang tidak menyala saat itu, dan didapati ada bagian kabel yang terpotong.
Lalu pelapor langsung meluncur ke lokasi. Karena dipanggil–panggil pelaku tidak mau turun, kemudian pelapor menghubungi Kepolisian Polsek Sekupang untuk meminta bantuan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah Personil Polsek Sekupang datang dan membujuk pelaku, akhirnya pelaku bersedia turun. Kemudian pelaku F dan BI, beserta Barang Bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Gunting Pemotong Seng, 1 (satu) Gunting Pemotong Kawat/Besi, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter, 2 (dua) Gulung Kabel Listrik. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp 20.000.000,-,” ungkap AKP Edi Arman, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga, dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, di Mapolsek Sekupang, Sabtu, (05/03/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Wak Dar)














