GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Aniaya Korban di Jalan Sepi, Dua Pemuda di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

×

Aniaya Korban di Jalan Sepi, Dua Pemuda di Batam Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Aniaya Korban di Jalan Sepi, Dua Pemuda di Batam Terancam 12 Tahun Penjara
Aniaya Korban di Jalan Sepi, Dua Pemuda di Batam Terancam 12 Tahun Penjara. (Foto : Ist)

BATAM Dua pemuda di Batam berinisial MAS alias P (22) dan MSL alias M (22) terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kasus tersebut diungkap jajaran Polsek Nongsa dan dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Nongsa, Rabu (18/2/2026). Kegiatan itu dipimpin Kapolsek Nongsa Kompol Eriman yang diwakili Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa bermula saat korban NA (32) meminjam sepeda motor milik rekannya AM (19) pada Sabtu malam untuk membeli rokok. Saat melintas di jalan yang relatif sepi, korban dipepet oleh kedua tersangka yang telah menunggu di lokasi.

Tanpa peringatan, pelaku memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dipukul berulang kali pada bagian mata dan bibir. Kedua kaki korban kemudian diikat menggunakan tali rafia.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik AM, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit power bank warna hijau milik korban.

Korban yang mengalami luka di bagian wajah kemudian mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif aksi tersebut dipicu rasa kesal salah satu tersangka terhadap korban terkait pemesanan batu nisan orang tuanya yang belum selesai dikerjakan.

Polisi yang menerima laporan melalui Layanan Kepolisian 110 langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memburu pelaku. Tersangka MAS diamankan di wilayah Kabil bersama barang bukti handphone korban, sementara MSL ditangkap di kediamannya beserta sepeda motor milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Batam. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100