BATAM – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, berhasil diungkap jajaran Polsek Nongsa. Dua pelaku berinisial MAS alias P (22) dan MSL alias M (22) diamankan setelah merampas sepeda motor dan handphone milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Nongsa, Rabu (18/2/2026). Kegiatan dipimpin Kapolsek Nongsa Kompol Eriman yang diwakili Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H.
Peristiwa bermula saat korban NA (32) meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya, AM (19), pada Sabtu malam untuk membeli rokok. Saat perjalanan pulang melintasi jalan yang relatif sepi, korban dipepet kedua tersangka yang sudah menunggu di lokasi.
Pelaku kemudian memiting leher korban hingga terjatuh. Dalam kondisi tak berdaya, korban dipukul berulang kali pada bagian mata dan bibir, lalu kedua kakinya diikat menggunakan tali rafia.
Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit power bank warna hijau milik korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
Polisi yang menerima laporan melalui Layanan Kepolisian 110 segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil penelusuran, tersangka MAS berhasil diamankan di wilayah Kabil bersama barang bukti handphone milik korban.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga akhirnya tersangka MSL turut diamankan di kediamannya bersama sepeda motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif aksi tersebut dipicu rasa kesal salah satu tersangka terhadap korban terkait pesanan batu nisan yang belum selesai dikerjakan.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Honda Supra milik tersangka, satu unit handphone Vivo, satu unit power bank warna hijau, satu lembar STNK asli, serta tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Batam. ***
















