Bintan, Sijori Kepri β Diduga melakukan perjudian berupa penjualan dan pembelian Chip Aplikasi Higgs Domino, 2 (dua) warga Tanjung Uban berinisial BD (37) dan ASG (18) diringkus Satreskrim Polres Bintan, saat melakukan transaksi jual beli Chip Aplikasi Higgs Domino, pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan perjudian jenis Aplikasi Higgs Domino di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu.
βSaat ini kedua pelaku berinisial BD (37) dan ASG (18) telah diamankan Satreskrim Polres Bintan setelah melakukan transaksi pembelian Chip Higgs Domino. Yang mana BD selaku bandar atau penjual dan pembeli Chip, sedangkan saudara ASG sebagai pemain atau pembeli, serta penjual. BD menjual Chip 1 Billion-nya dihargai sebesar Rp 65.000, sedangkan saat membeli dihargai sebesar Rp 60.000 per 1 Billionnya,β kata Tidar.
Dari pengakuan tersangka BD, sebagai penampung dan penjual Chip berpenghasilan rata-rata setiap harinya berkisar antara Rp 150.000,- sampai Rp 200.000,-, sehingga keuntungan tersangka BD perbulannya berkisar Rp 4.500.000,- sampai Rp 6.000.000,-
βKedua pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- dan 2 (dua) unit Handphone diamankan di Mapolres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasa 303 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun penjara,β ungkap Tidar.
Kapolres Bintan juga menyampaikan, bahwa hal ini adalah bentuk keseriusan Polres Bintan dalam memberantas segala bentuk perjudian di Bintan dan berharap dukungan dari masyarakat untuk proaktif melaporkan bila ada kegiatan perjudian di wilayahnya, sehingga kamtibmas tetap kondusif. (Asf)














