BATAM – Modus siaran langsung (live streaming) melalui media sosial Facebook diduga digunakan sebagai kedok operasional sindikat perjudian online internasional yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok dan Filipina.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan para pelaku menjalankan perjudian online jenis lotre dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama menarik calon pemain.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” ujarnya.
Tidak hanya itu, sindikat tersebut juga diduga memiliki pembagian peran yang terstruktur dalam menjalankan operasional perjudian online tersebut.
Mulai dari host siaran langsung, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player diduga disiapkan untuk menciptakan kesan bahwa permainan tersebut mudah memberikan keuntungan besar kepada pemain.
Polisi menduga pola tersebut sengaja dibuat untuk menarik minat masyarakat agar ikut terlibat dalam permainan judi online yang dijalankan dari lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan digunakan sebagai tempat operasional perjudian online, sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.
Selain melakukan penggerebekan di Sukajadi, petugas juga melakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, handphone, router WiFi, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian serta Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur praktik perjudian online yang marak melalui media sosial karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. ***














