GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

2 Pelaku PMI Ilegal di Belakang Padang Batam Diringkus, 1 Lagi Masih DPO

×

2 Pelaku PMI Ilegal di Belakang Padang Batam Diringkus, 1 Lagi Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Dua orang Pelaku Pengiriman PMI ilegal Asal Lombok di Belakang Padang Batam berhasil diringkus Polsek Belakang Padang. (Foto : Ist)

BATAM — Anggota Opsnal Polsek Belakang Padang berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku pengiriman Calon Pekerja Miigran Ilegal (CPMI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Kedua Pelaku ditangkap di Pasar Belakang Padang pada Kamis 02 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing, mengungkapkan, 2 (dua) orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (34 ) dan P (25) .

“Selain kedua pelaku, yang menjadi otak dari tindak pidana ini adalah pelaku F (masih DPO) yang merupakan abang kandung dari salah seorang pelaku yang sudah berhasil ditangkap,” kata Parlin Tobing, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, IPTU Yelvis Oktaviano, kemarin.

Lanjut Parlin Tobing, saat dilakukan penyelidikan, ada sekira 5 (lima) orang CPMI untuk diberangkatkan melalui pelabuhan.

“Pada saat ke 5 orang tersebut menuju pelabuhan, petugas kemudian memberhentikan mereka dan langsung diinterogasi. 4 dari 5 orang laki–laki tersebut mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia dan 1 orang yang mengurusi keberangkatannya,” jelas Parlin Tobing.

Setelah diinterogasi, kemudian dipereloh Informasi ada 1 orang laki-laki yang sudah menunggu di pelabuhan Pasar Belakang Padang dengan membawa speed boat yang akan membawa CPMI tersebut.

Selanjutnya pelaku dan ke lima CPMI tersebut dibawa ke Polsek Belakang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speed boat fiber, 1 unit Handphone, uang pecahan Rp 100.000 sejumlah Rp 10.000.000, serta 4 (empat) lembar tiket boat pancung Sekupang – Belakang Padang,” ujar Parlin Tobing.

Dijelaskan Perlin Tobing, 2 orang pelaku yang diamankan terkait tindak pidana perlindungan pekerja imigran Indonesia. Dimana dalam aksinya pelaku merekrut masyarakat yang tidak bekerja dari daerah asal Lombok tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Dari pengakuan CPMI, mereka membayar sebesar Rp 12.000.000 kepada calo di Lombok, Kemudian dari Lombok mengirim ke calo di Batam sebesar Rp 7.000.000 per orang. Sedangkan kedua pelaku A dan P mendapat upah sebesar Rp 150.000 per orang.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur rayuan bujukan atau iming-iming mendapat mendapat gaji besar di negara Malaysia, jika tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00. ***

(afr)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100