GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKARIMUNKEPRIPOLRI

Polres Karimun Tangkap Lima Pelaku Kasus Pengiriman PMI Ilegal

×

Polres Karimun Tangkap Lima Pelaku Kasus Pengiriman PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Tangkap Lima Pelaku Kasus Pengiriman PMI Ilegal
Polres Karimun Tangkap Lima Pelaku Kasus Pengiriman PMI Ilegal. (Foto : Ist)

KARIMUN – Kepolisian Resor (Polres) Karimun berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan total lima orang pelaku yang berperan dalam dua jaringan berbeda.

Kasus pertama ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, yang membongkar praktik penyelundupan empat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kecamatan Kundur Utara. Sementara kasus kedua diungkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) di Perairan Selat Malarko, Kecamatan Tebing.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun menggerebek sebuah rumah di Jl. Ujung Baru, Desa Teluk Radang, yang digunakan untuk menampung CPMI sebelum diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui pelabuhan tikus.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat calon PMI asal Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, serta seorang pelaku berinisial DL (48), warga Kecamatan Kundur Barat.

DL berperan menjemput para korban, menyediakan rumah penampungan, dan mengantar mereka ke titik keberangkatan. Sementara MZ, penyedia kapal yang menjadi otak pengiriman, masih berstatus DPO.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit ponsel, kartu ATM BNI, dan tiket pesawat Batik Air yang digunakan para korban untuk perjalanan dari Lombok ke Tanjungpinang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Masih di hari yang sama, Selasa (30/9/2025), personel Satpolairud Polres Karimun menggagalkan upaya pengiriman enam calon PMI di Perairan Selat Malarko, Desa Pongkar.

Petugas menerima informasi adanya speedboat yang rusak dan diduga membawa calon pekerja migran menuju Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam calon PMI yang mengaku membayar Rp12 juta per orang kepada agen.

Polisi kemudian mengamankan tiga pelaku, masing-masing AG (52), AM (34), dan I (31), yang berperan sebagai pengemudi, pengatur keberangkatan, dan penyedia sarana transportasi laut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit speedboat, dua mesin tempel 40 PK Yamaha, jaring, terpal plastik, galon bahan bakar, serta empat unit ponsel.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Polisi juga tengah mendalami unsur TPPO apabila ditemukan indikasi eksploitasi terhadap korban.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja cepat jajaran Satreskrim dan Satpolairud dalam menggagalkan dua kasus penyelundupan PMI ilegal tersebut.

β€œPolres Karimun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman pekerja migran nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur bujukan calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa dokumen resmi,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan di jalur-jalur perairan rawan penyelundupan di wilayah hukum Polres Karimun. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100