Tak Berkategori

Ini Hasil Pemeriksaan “12 CAMAT KOTA BEKASI” Oleh Ombudsman

×

Ini Hasil Pemeriksaan “12 CAMAT KOTA BEKASI” Oleh Ombudsman

Share this article
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho. (Foto : Wak Min)

Ini Hasil Pemeriksaan “12 CAMAT KOTA BEKASI” Oleh Ombudsman

SIJORIKEPRI.COM, BEKASI — Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 12 camat se-Kota Bekasi. Konfortir itu dilakukan atas dugaan Maladministrasi terhentinya pelayanan publik di semua Kelurahan dan Kecamatan di Kota Bekasi pada akhir bulan lalu. Pemeriksaan terhadap 12 Camat oleh perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya itu dimulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.45 WIB, Kamis, (2/8/2018).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kepala perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, dikonfirmasi inijabar.com, terkait hasil pemeriksaan, mengatakan seluruh camat hadiri panggilan. Adapun materi pemeriksaan menitikberatkan pada konfrontir data yang dimiliki Ombudsman dengan pengakuan dari para camat itu sendiri.

BACA JUGA :  Besok, Ombudsman Sampaikan “LAHP MALADMINSTRASI” ASN Kota Bekasi

“Para Camat meyakini bahwa mereka tetap memberi pelayanan publik pada hari Jumat (27/7/2018). Pengakuan itu, bertentangan dengan bukti yang dimiliki Ombudsman. Camat juga mengaku bahwa yang terjadi hanya gangguan pelayanan akibat system daring yang bermasalah,” kata Teguh Nugroho.

Dikatakan, dari kedua pengakuan Camat dalam konfrontir yang dilakukan Ombudsman, bertentangan dengan jejak digital system yang tidak mengalami masalah. Hal itu sebelumnya sudah sudah dilakukan konfirmasi oleh Ombudsman ke Dinas Kominfo Kota Bekasi terkait jaringan dihari tersebut, dan jaringan tidak mengalami kendala.

“Artinya dari kedua pengakuan tersebut, hal itu bertentangan dengan jejak digital system yang tidak mengalami masalah dan bertentangan dengan surat pernyataan mereka sendiri sebagai institusi kecamatan yang disampaikan ke inspektorat, bahwa benar pada tanggal 27 Juli 2018 mereka melakukan pemogokan akibat tidak sepakat dengan kebijakan PJ Walkot,” tegasnya.

BACA JUGA :  Cuaca Buruk, Lion Air Penerbangan JT-718 Kembali ke Bandara Asal

Lebih lanjut ia mengakui, dari verifikasi teknis yang dilakukan di lapangan oleh Ombudsman guna mencari penyebab tutupnya pelayanan publik tersebut, hasilnya sama dengan laporan temuan yang dilakukan oleh Inspektorat. Artinya tambah Nugroho, temuan Ombudsman dan Inspektorat sama, yang berbeda keterangan camat saat dilakukan pemeriksaan.

Dikonfirmasi apakah akan ada pemeriksaan lanjutan dengan menghadirkan ASN lain di lingkungan Pemkot Bekasi, Nugroho mengakui akan ada pemeriksaan lanjutan dengan agenda beberapa panggilan lainnya.

BACA JUGA :  Lagi, Penumpang MV Tuah I “KETAHUAN BAWA SABU”

“Ada, kami mengaendakan beberapa pemanggilan lagi dari besok sampai beberapa hari ke depan. Diharapkan ini dapat menjawab apa yang menjadi temuan dilapangan sehingga Ombudsman dapat segera memberikan rekomendasi koreksi kepada instansi terkait di Pemerintahan Pemkot Bekasi,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung soal pernyataan Otda Kemendagri, yang menyatakan tidak ada penutupan pelayanan di Kota Bekasi, hal itu terlalu tergesa gesa.

Menurutnya, Tim Kemendagri hanya melakukan verifikasi di Kecamatan Bekasi Barat. Verifikasi itu tidak memadai hanya berdasarkan bukti finger print dan buku layanan. (wak min)