GESER UNTUK BACA BERITA
JABODETABEKKEPRI

Seperti Hotel Mewah, Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta Dengan Kapasitas 32 Tempat Tidur Siap Layani Warga Kepri

×

Seperti Hotel Mewah, Rumah Singgah Pemprov Kepri di Jakarta Dengan Kapasitas 32 Tempat Tidur Siap Layani Warga Kepri

Sebarkan artikel ini
Rumah Singgah Raja Ahmad Engku Haji Tua di Jakarta. (Foto : Ist)

Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di rumah singgah selama tiga bulan. Apabila melampaui batas waktu, yaitu tiga bulan, penghuni rumah singgah melakukan Registrasi ulang/pendaftaran ulang.

Pengawasan penghuni rumah singgah dilakukan oleh security secara berkesinambungan per shift. Security bertugas untuk mengontrol jumlah penghuni rumah singgah sesuai daftar dari petugas administrasi. Adapun petugas rumah singgah mengawasi dan mengecek kelengkapan ketersediaan tempat tidur setiap hari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama,” kata Gubernur Ansar. 

Keluarga pendamping yang menempati Rumah Singgah bertanggungjawab menjaga pasien, apabila terjadi kegawatdaruratan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Seluruh penghuni rumah singgah, juga wajib menjaga barang milik pribadi, karena kehilangan bukan tanggung jawab rumah singgah.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat, Dinas Kesehatan: Heriyanto 081283133663, Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bi halal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta. ***

(jlu)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100