KOTA BEKASI β Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan sekitar 10.000 pekerja sektor informal akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2026. Program ini mencakup berbagai profesi rentan, seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, kuli, petani, hingga pemulung.
Dengan premi Rp201 ribu per tahun yang ditanggung pemerintah, para pekerja akan memperoleh manfaat berupa jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga.
βMereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah wujud nyata keadilan sosial di Kota Bekasi,β kata Tri Adhianto, Selasa (2/9/2025).
Menurut Tri, program ini menjadi langkah penting untuk menjadikan Kota Bekasi sebagai kota yang peduli, nyaman, dan inklusif.
Ia menegaskan bahwa pekerja informal memiliki peran vital dalam menggerakkan roda perekonomian sehingga wajib mendapatkan perhatian yang setara.
Selain perlindungan BPJS, Pemkot Bekasi juga menyiapkan berbagai kebijakan lain, termasuk kenaikan honor RT/RW dan pencairan dana hibah Rp100 juta per RW mulai 2025.
βKota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila seluruh pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang adil,β tambahnya. ***












