Sementara itu, Panglima Komando Daerah TNI AU I, Marsekal Muda TNI Muzafar, menyampaikan apresiasi kepada BP Batam dan seluruh pihak terkait atas kerja sama yang telah terjalin, sehingga proses alih status penggunaan BMN dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, alih status ini merupakan langkah strategis dalam penataan dan penguatan struktur organisasi TNI Angkatan Udara agar semakin efektif, adaptif, dan profesional dalam menjawab tantangan tugas ke depan, sekaligus mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset negara.
“Alih status penggunaan BMN berupa tanah dan bangunan di Lanud Hang Nadim diharapkan bisa dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kesiapan operasional serta pembinaan satuan TNI Angkatan Udara,” ujarnya.
Muzafar juga menekankan bahwa sejak ditandatanganinya berita acara tersebut, tanggung jawab pengelolaan, pengawasan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN secara resmi menjadi kewenangan TNI Angkatan Udara.
“Diharapkan BMN ini dapat dikelola secara tepat guna, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas TNI AU dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah udara nasional,” tutupnya. ***














