TANJUNG PINANG — DPRD Provinsi Kepri menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Pengangkatan Sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepri Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, di Balairung Seri Beni Kantor Gubernur Dompak, Rabu (7/1/2024).
Rapat paripurna ini juga dihadiri juga anggota DPRD Provinsi Kepri, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, jajaran FKPD dan OPD di lingkungan Provinsi Kepri.
Paripurna hari ini menandai akhir dari proses pengusulan pemberhentian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dan pengusulan pergantian antar waktu sisa masa jabatan 2019-2024, yang diusulkan oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar.
Partai Gerindra mengusulkan pemberhentian Ir Onward Siahaan SH M.Hum sebagai langkah lanjutan dari pengunduran dirinya dari keanggotaan Partai Gerindra, serta menunjuk Muhaimin Ahmad Nasution ST sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Sementara dari Partai Golongan Karya, mereka mengusulkan pemberhentian Hadi Candra S.Sos atas pengunduran dirinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dan menunjuk H Mustamin Bakri S.Sos M.Si sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pergantian Antar Waktu kedua DPRD Kepri ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4.439 tanggal 5 Februari 2023 tentang Peresmian, Pengangkatan PAW Anggota DPRD Provinsi Kepri yang di tandatangani Menteri Dalam Negri Tito Karnavian.
Mewakili Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara mengucapkan selamat kepada dua PAW anggota DPRD Kepri yang baru saja diangkat.
“Semoga sukses dan dapat menjalankan tugas di sisa masa jabatan 2019-2024 dengan baik,” kata Sekda Kepri, Adi Prihantara.
Acara ini ditutup dengan ucapan selamat kepada Muhaimin Ahmad Nasution, ST dan H Mustamin Bakri S.Sos M.Si yang telah dilantik sebagai Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024, disertai dengan acara makan bersama. ***