BINTAN – Dalam kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kasat Lantas Polres Bintan, IPTU Yelvis Oktaviano, S.H., M.H., menyampaikan langsung sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan telah berjalan mulai 1 Juli 2025.
IPTU Yelvis menyampaikan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk terbebas dari denda dan sanksi administratif kendaraan, serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai tahun tunggakan.
“Program ini sangat membantu masyarakat. Kami harap masyarakat Bintan bisa memanfaatkannya sebaik mungkin untuk melunasi kewajiban pajaknya,” ujar IPTU Yelvis.
Tak hanya membahas pajak, IPTU Yelvis juga menanggapi keluhan masyarakat soal kondisi jalan berlubang yang membahayakan pengendara.
Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan perbaikan.
“Kami terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menindaklanjuti keluhan jalan rusak. Dan kami imbau seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.
Selain menyampaikan sosialisasi dan imbauan, IPTU Yelvis juga mengajak masyarakat untuk menjadi mitra aktif kepolisian dalam menciptakan keamanan berlalu lintas maupun ketertiban umum.
“Jika masyarakat membutuhkan informasi atau ingin melaporkan sesuatu, silakan hubungi Call Center Polri 110 atau datang langsung ke Polsek terdekat,” pungkasnya.
Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan bentuk pendekatan humanis dari Polres Bintan dalam mendekatkan diri dengan masyarakat serta menyerap aspirasi secara langsung. ***