GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALRIAU

Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Logging di Selat Ringgit

×

Polres Meranti Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Logging di Selat Ringgit

Sebarkan artikel ini
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Wakapolres Meranti, Kompol Maitertika menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Logging di Selat Ringgit
Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Wakapolres Meranti, Kompol Maitertika menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Illegal Logging di Selat Ringgit. (Foto : Ist)

MERANTI – Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana illegal logging yang berhasil diungkap di wilayah perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Kegiatan konferensi pers berlangsung di ruang Rupatama Tantya Sudhirajati, Mapolres Meranti, Jalan Raya Gogok Darussalam, Rabu (4/6/2025) siang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Konferensi dipimpin langsung Kapolres Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK, didampingi Wakapolres Meranti, Kompol Maitertika SH MH, serta jajaran Satreskrim dan Satpolairud Polres Meranti, dan turut dihadiri sekitar 20 orang insan pers.

Kapolres Meranti menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin malam (2/6/2025) sekira pukul 23.00 WIB, saat tim menerima informasi terkait rencana pengiriman kayu olahan ilegal dari wilayah Meranti.

Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan dari Satpolairud dan Satreskrim langsung bergerak menggunakan speed boat menyusuri perairan Kampung Balak dan Selat Ringgit. Sekitar pukul 05.30 WIB keesokan harinya, tim mendapati kapal kayu sarat muatan sedang berlayar menuju perairan Selat Air Hitam.

β€œSetelah kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui bernama KM Tuah Reza yang membawa 25 ton kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen resmi,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan nakhoda kapal berinisial JI (41) dan anak buah kapal RO (27). Dari pengakuan keduanya, kayu olahan tersebut rencananya akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun, dan diketahui milik seorang yang berinisial AD.

Kedua awak kapal itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

β€œSaat ini kedua pelaku serta barang bukti berupa kapal dan muatan kayu telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolres Meranti. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100