BATAMHUKRIMKEPRI

Kejar Jambret HP, 1 Korban Tewas dan 1 Lagi Kritis di Batam

×

Kejar Jambret HP, 1 Korban Tewas dan 1 Lagi Kritis di Batam

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, bersama Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, 2 pelaku Jambret berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — 2 (dua) korban Jambret HP di Kota Batam mengalami kecelakaan saat mengejar pelaku Jambret berinisial AH (20) dan HS (16), dengan lokasi kejadian di Jalan Depan Ruko PT Adira, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, ke arah Wihara Batam Kota.  

Akibat kecelakaan tersebut, 1 (satu) korban berinisial LS tewas dan 1 (satu) korban lagi berinisial NW dalam keadaan kritis, sedangkan kedua Pelaku kabur ke arah Kuburan Sungai Panas, Kota Batam, Minggu, (10/10/2021), sekira Pukul 03.30 WIB.  

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas/Jambret) yang menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.  

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan Satreskrim Polresta Barelang dan ditahan di Rutan Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Reza Morandy Tarigan, Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang, IPTU Dwi Dea Anggraini, dan Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, Senin, (18/10/2021).  

Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (10/10/2021), sekira Pukul 03.30 WIB, kedua tersangka inisial AH (20) dan HS (16), yang tinggal di Baloi Kolam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, hendak menuju Winsor Nagoya, Kota Batam, dengan menggunakan Sepeda Motor.  

Dimana Pelaku HS adalah yang membawa Motor, sedangkan AH posisi dibonceng melalui jalan arah Sungai Panas dan melintas di depan Ruko PT Adira, Sungai Panas, Kota Batam.  

Saat itu, Terlapor melihat ada 3 (tiga) orang perempuan yang sedang mengendarai Sepeda Motor berboncengan. Dan yang paling belakang korban EJH sedang memegang Handphone, sehingga saat itu HS mengajak temannya untuk mencuri Handphone yang dipegang oleh Korban.  

Saat melintasi Korban dan tanpa turun dari Motor, Pelaku AH langsung menarik paksa Handphone tersebut dari tangan kiri Korban, sehingga Korban LS yang sedang membonceng Korban berusaha mengejar Pelaku ke arah Wihara Batam Kota dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban LS meninggal Dunia dan Korban NW Kritis.

“Sedangkan saat itu kedua Pelaku kabur ke arah Kuburan Sungai Panas dan langsung menuju rumahnya di Baloi Kolam, Sungai Panas, Kota Batam, sedangkan Handphone hasil curian tersebut dipakai oleh HS, sedangkan AH diberi uang Rp 400.000 oleh HS,” ungkap Reza.  

Menerima adanya laporan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berawal dari laporan polisi yang dibuat di Polsek Batam Kota yang terjadi pada hari Minggu, (10/10/2021), sekira Pukul 04.00 WIB, di Jalan Raya depan Ruko PT Adira, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, kemudian Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan.  

“Kemudian pada hari Kamis, (14/10/2021), Tim Opsnal memperoleh Informasi tentang keberadaan para pelaku, dan berhasil melakukan penangkapan sekira Pukul 14.00 WIB di Baloi Kolam, Sungai Panas, Kota Batam. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Reza.

Diketahui juga kedua pelaku tersebut sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian dengan kekerasan (Jambret), yang sebelumnya melakukan pencurian Handphone Oppo Warna Hitam di depan Rumah Makan Pak Datuk, pada hari Rabu, (06/10/2021).  

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 365 Ayat ( 2 ) Ke 1e, 2e dan Ayat ( 3 ) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” pungkas Reza. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow