COVID-19KEPRITANJUNG PINANG

Kembali 2 Warga Kampung Baru Terjangkit Covid-19

×

Kembali 2 Warga Kampung Baru Terjangkit Covid-19

Share this article
Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma. (Foto : Prokopim TPI)

Sijori Kepri, Tanjungpinang — Kembali 2 Warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat Terjangkit Covid-19. Temuan kasus baru ini, merupakan hasil pemeriksaan swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di Laboratorium BTKL Batam dan RSAL Tanjung Pinang, Senin, (26/10/2020).

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Walikota Tanjungpinang, yang juga Ketua Tim Penanganan Covid-19 Tanjung Pinang, Rahma, mengatakan, warga terjangkit positif Covid-19 terdiri TI (37), perempuan, Warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, tidak bergejala, kontak erat dengan pasien positif Covid-19. Pasien dirawat di Gedung Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bintan.

“Pasien lainnya, DF (39), laki-laki, Warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Yang bersangkutan bergejala dan memiliki riwayat perjalanan keluar Kota. Saat ini tengah melakukan isolasi mandiri,” sebut Rahma.

Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjung Pinang secara rutin melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien konfirmasi. Dan, bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam.

”Kami mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini,” pinta Rahma.

Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan secara disiplin pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tidak tinggal serumah, teman rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

“Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke keluarga dan orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu memakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun,” tutup Rahma. (FD)