Saat sosialisasi ke berbagai tempat di wilayah Kecamatan Sekupang, Batam, Azril Apriansyah menambahkan, petugas masih menemukan warga masih mengabaikan protokol kesehatan. Melihat itu, petugas langsung menyodorkan Perwako yang mengatur soal kewajiban menerapkan protokol kesehatan dan juga sanksi bagi pelanggar.
Sosialisasi di wilayah Sekupang, selain TNI-Polri dan Satpol PP, tim juga diperkuat unsur pimpinan Kecamatan, Inspektorat Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Batam, dan Diskominfo Batam.
“Kita lakukan patroli di sekitar STC, Tiban Princess, Tiban Mc Dermott, Tiban Centre, dan Cafe di Jalan utama kawasan Kantor Lurah Patam Lestari,” ujarnya.
“Saat sosialiasai belum melakukan penindakan, namun kepada masyarakat diingatkan, bahwa sanksi pada Perwako ini efektif akan langsung mulai diterapkan pada Rabu (9/9/2020). Jika tidak mau terkena sanksi, maka patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perwako yang sudah diteken Selasa, (1/9/2020) lalu itu, mewajibkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Semua itu, kata Azril, bertujuan untuk mencegah dan meminimalisir risiko terjangkit Covid-19.
Melalui aturan ini juga, akan ada sanksi berupa teguran, denda, hingga kerja sosial selama dua jam bagi pelanggar. Bagi warga perorangan, wajib hukumnya menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain.












