“Kemudian warga juga wajib mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjalani pembatasan interaksi fisik dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” kata dia.
Sedangkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyosialiasikan dan mengedukasi pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Para pelaku usaha juga harus menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses, memantau setiap orang yang beraktivitas, mengupayakan pengaturan jarak, membersihkan dan mendisinfektan lingkungan secara berkala, menegakkan disiplin masyarakat yang berisiko dan memfasilitasi deteksi dini penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
“Untuk sanksi, bagi perorangan, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial dan denda administratif Rp 250.000 atau membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit,” ujarnya.
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, yaitu teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama. Kemudian, penghentian sementara operasional usaha selama tiga hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran antara Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000.
“Dan apabila sampai pada pelanggaran ketiga, maka akan dikenakan sanksi penghentian sementara operasional usaha selama tujuh hari atau denda administratif antara Rp 1.000.000 hingga Rp 4.000.000. Pemerintah akan mencabut izin usaha, apabila sampai pelanggaran keempat,” kata Azril. (Wak Dar)












