Sijori Kepri, Tanjungpinang – Surat Edaran (SE) Nomor 863/1408/4.2.03/2020, tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA














