“Pengusaha pengelola tempat hiburan yang ada, seharus jangan mengangkangi pemerintah dan aparat kepolisian dalam hal perizinan, seperti permainan bermodus lantunan lagu itu. Ini sudah jelas perjudian, dimohon bapak Kapolres Karimun untuk mengutus anggotanya agar menutup, menindak tegas praktek perjudian yang ada di Pujasera Padimas itu,” harap Azman.
Sementara itu Camat Karimun, Agung Jati Kusuma, mengatakan, Ia akan berkoordinasi dengan Kapolsek Balai Karimun, AKP Puji Puryana. Pihaknya (Camat) belum mengetahui keberadaan permainan Lotto di Pujasera Padimas saat ini.
Jika terbukti menyediakan berbagai bentuk permainan yang mengandung unsur perjudian, apa lagi di masa Pandemi Covid ini, akan kita larang untuk beroperasi, bahkan aktifivitas tersebut akan ditutup.
“Saya baru tahu Pujasera Padimas melakukan aktivitas tersebut, dan malam ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitasnya. Jika mengadakan permainan yang berbau judi, saya juga akan berkoordinasi dengan Kapolsek Balai Karimun. Pujasera Padimas tidak dibenarkan membuka permainan tersebut selama apabila berbau judi, apalagi dimasa Pandemi Covid,” jelasnya. (Wak Fik)














