“Ternyata salah satu karyawan PT MOS bagian Komersil, Agus dan Nazrul selaku HRGA di PT MOS menyalib orderan kambing yang sudah disepakati, mengatakan, mereka bisa mendapatkan kambing dengan harga lebih murah dari Rp 110 ribu perkilonya. Hal ini membuat saya mengajukan protes, tidak senang terhadap Nasrul. Namun dengan adanya tindakan protes tersebut saya pun PHK,” ucapnya.
Mendengar hal itu, Ketua Laskar Melayu Bersatu (LMB) Kepri, Datok Panglima Azman Zainal SH, mengatakan, hanya karena orderan seekor Kambing, Pimpinan mem-PHK-kan karyawan ini sangat memalukan. Dan pemberhentian secara sepihak tersebut, oknum Pimpinan PT MOS telah melakukan tindakan Kriminalisasi terhadap Nasir yang telah bekerja selama 18 tahun.
“Atas nama keadilan dan atas tindakan melawan hukum kesewenang-wenangan jabatan tersebut, maka saya atas nama tokoh masyarakat meminta agar kepada para pihak terkait di Instansi Disnaker Kabupaten Karimun dan pengawasnya, untuk membantu menyelesaikan semua hak pekerja sesuai aturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku,” ucap Datok Azman. (Wak Fik)














