TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menggunakan sistem undian untuk menentukan penempatan pedagang yang direlokasi dari kawasan Tepi Laut ke Anjung Cahaya dan Melayu Square. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari konflik dan menjaga keadilan selama proses relokasi berlangsung.
Rencana itu disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat bertemu para pedagang dan pelaku UMKM yang terdampak penataan Taman Gurindam 12, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut Lis, lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah memiliki keterbatasan kapasitas. Di sisi lain, sejumlah titik berjualan biasanya dianggap lebih strategis dan berpotensi menjadi rebutan jika tidak diatur secara terbuka.
Karena itu, pemerintah memutuskan seluruh proses penempatan dilakukan melalui mekanisme undian. Cara tersebut dinilai sebagai solusi yang paling adil bagi seluruh pedagang yang akan direlokasi.
“Mengingat keterbatasan daya tampung Anjung Cahaya dan Melayu Square sebagai tempat relokasi pelaku UMKM, pemerintah akan melakukan pendataan kembali. Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan pemilihan tempat yang dinilai lebih strategis, penempatan pelaku UMKM di kedua tempat relokasi itu akan dilakukan dengan undian,” kata Lis.
Sistem undian juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah munculnya kecemburuan sosial di antara pedagang. Dengan mekanisme tersebut, seluruh peserta memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh lokasi berjualan.
Sebelum penempatan dilakukan, pemerintah akan terlebih dahulu melaksanakan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang yang berjualan di kawasan Tepi Laut. Pendataan dilakukan karena jumlah pedagang yang tercatat saat ini mencapai sekitar 249 orang.
Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan pendataan sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 149 pedagang. Verifikasi ulang diperlukan untuk memastikan data pedagang yang benar-benar aktif dan berhak mengikuti proses relokasi.
Selain pendataan, pemerintah juga akan melakukan identifikasi serta pengelompokan jenis dagangan para pelaku UMKM. Langkah itu dilakukan agar pengaturan lokasi berjualan dapat berjalan lebih tertib.
Lis menegaskan bahwa satu pelaku UMKM hanya diperbolehkan memiliki satu gerobak atau sarana usaha lainnya selama relokasi berlangsung. Aturan tersebut diterapkan untuk memastikan kesempatan berusaha dapat dinikmati lebih banyak pedagang.
“Sekaligus kita akan melakukan pendataan, identifikasi, dan pengelompokkan jenis dagangan pelaku UMKM yang akan direlokasi. Kita mendukung upaya penataan kota, tapi kita juga tetap memikirkan perekonomian masyarakat dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Relokasi sementara dilakukan karena kawasan Taman Gurindam 12 akan segera ditata oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Selama proses pembangunan berlangsung, seluruh aktivitas perdagangan di area proyek harus dihentikan untuk mendukung mobilisasi alat berat dan material pembangunan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menyiapkan Anjung Cahaya dan Melayu Square sebagai lokasi sementara bagi para pedagang. Relokasi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari para pelaku UMKM yang hadir dalam pertemuan bersama wali kota.
Sebagai tindak lanjut, proses pendaftaran sekaligus pendataan pedagang relokasi akan mulai dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026, di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang. Pemerintah berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga penataan Taman Gurindam 12 dapat terlaksana tanpa menimbulkan persoalan di kalangan pedagang. ***














