GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

KKP Jawab Keresahan Nelayan Natuna

×

KKP Jawab Keresahan Nelayan Natuna

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini, bersama Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda. (Foto : KKP)

“Kami harap kapal pantura yang menangkap ikan di Natuna dikawal jalur penangkapan ikannya, jangan masuk ke wilayah pesisir di bawah 30 mil. Karena ini merugikan nelayan tradisional dan mengganggu sumber daya ikan,” tandasnya.

Pada kesempatan dialog tersebut dibahas pula rencana KKP mengimplementasikan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, melalui penerapan pembatasan kuota sumber daya ikan. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dengan kebijakan tersebut, ke depannya ikan yg ditangkap wajib didaratkan di WPP tersebut, dengan demikian akan terjadi redistribusi ekonomi.  

Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi dan pemberdayaan nelayan di Natuna. Nelayan setempat dapat memanfaatkan kuota nelayan lokal atau bekerja pada armada kapal tangkap yang lebih besar.

Disamping penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, juga akan dibangun kampung-kampung nelayan maju, yang salah satunya berada di Kepulauan Natuna.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, melalui Ditjen PSDKP telah menindak tegas kapal perikanan asal pantura yang beroperasi ilegal di bawah 30 mil di perairan Natuna. 

KKP juga memberlakukan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan karena melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan daerah penangkapan yang ditetapkan. (Red)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100