BATAM (SK) — Perusakan-perusakan hutan oleh perusahaan-perusahaan nakal yang tidak mengantongi ijin, seharusnya diperiksa serius oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau Bapedal Pemko Batam. Ketika hal ini tidak dilakukan, ada apa? Why? Di duga kuat, Bapedal tidak berani tindak perusak hutan yang sebenarnya merugikan rakyat kecil.
Para perusak hutan harus dihakimi. Disamping tindakannya sudahlah jelas melanggar aturan Per Undang-Undangan, tindakan mereka itu juga bisa mendatangkan petaka bagi umat. Oleh karenanya sudah sepatutnya harus di tindak tegas. Kalau jelas tidak mampu Menciptakan alam, setidaknya manusia harus mampu menjaganya, bukan merusak.
Yang mampu menciptakan alam, hanyalah Tuhan yang Kuasa. Jangan dirusak karena Tuhan akan murka dan alam akan bosan dengan ulah tangan manusia yang kadang merajalela melampui batas. Janganlah dilanggar : UU No 41 Tahun 1999, UU No 26 dan 27 Tahun 2007, UU No 32 Tahun 2009 dan UU Lingkungan Hidup lainnya.
Setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana di maksud dalam Pasal 36 Ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 3 tiga tahun, dan denda paling sedikit 1 (satu ) miliar dan paling banyak 3 (tiga) miliar. Kalau Bapedal tidak tegas, Ini berarti ada apa.
Padahal Tim PPNS Bapedalda Pemko Batam yang dipimpin Ibu Linda bersama 5 orang personilnya menuju TKP di Kawasan Setokok Barelang dan memberhentikan kegiatan PT. Golden Dragoon Power (PT.GDP) dan mengumpulkan alat-alat berat jenis kobelko beserta lori yang digunakan PT.GDP yang di duga melakukan pengrusakan hutan, Rabu, (5/5/2015), lalu. Tim Bapedal juga langsung melakukan penyegelan PPNS Line.
Namun demikian, selang beberapa waktu kemudian, PPNS Line Bapedalda sudah dibuka dan alat-alat beratnya PT tersebut pun raib, Rabu, (20/5/2015).
Diduga kuat, Bapedalda tidak melakukan tindakan hukum yang jelas terhadap PT tersebut, terbukti ketika itu, beberapa aktifitas PT.GDP tetap berjalan mulus.
Menanggapi permasalahan pengrusakan hutan di Kota Batam, Anggota DPRD Kota Batam, Jurado Siburian, mengatakan, Bapedal seharusnya berani untuk menindak siapapun pelaku perusak hutan yang ada di Batam ini, tanpa kecuali, agar keberadaan hutan-hutan di Batam ini tetap lestari dan terjaga.
“Kalau tidak berani, ada apa ? WHY ? Hal ini sungguh menjadi pertanyaan besar,” kata Jurado kepada Sijori Kepri. (SK-Fik)







