GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

UN Swissindo “MERAMBAH KE TANJUNGPINANG”

×

UN Swissindo “MERAMBAH KE TANJUNGPINANG”

Sebarkan artikel ini

– Masyarakat Harus Hati-Hati.

TANJUNGPINANG (SK) — Merambahnya kegiatan UN Swissindo ke Tanjungpinang, yang meresahkan Perbankan dan Industri lembaga keuangan lainnya, membuat beberapa anggota DPRD melakukan audensi ke Polres Tanjungpinang bersama perwakilan Perbankan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Agus Djurianto, salah seorang anggota DPRD yang datang ke Mapolres, menjelaskan bahwa mereka datang melakukan audensi dengan Kapolres guna menyampaikan adanya suatu lembaga keuangan yang tidak jelas, yang dikhawatirkan akan merugikan masyarakat, Perbankan dan lembaga keuangan lainnya, dan meminta dilanjutkan ke tingkat Nasional.

“UN Swissindo ini mempengaruhi masyarakat yang mempunyai pinjaman di Bank, dijamin akan dibayarkan olehnya. Intinya kalau lembaga ini ilegal, dilanjutkan ke (Otoritas Jasa Keuangan) OJK, dan ke Pusat, dan Mabes Polri,” papar Agus, di Polres Tanjungpinang, Selasa, (22/11/2016).

Agus menyatakan, kegiatan UN Swissindo ini benar-benar tidak masuk logika, dan tidak masuk akal.

“Masak, hanya dengan bayar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) menjadi anggota dia, hutang-hutang kita di Bank akan dilunasi dia (UN Swissindo, Red). Sekarang dampaknya, contoh Pimpinan BPR menyampaikan kepada saya bahwa, ada Konsumen Bank BPR yang berlindung di bawah UN Swissindo, begitu ditagih, konsumen itu mengatakan, bahwa UN Swissindo yang akan membayar hutangnya, nah ini jadi masalah,’ jelas anggota Fraksi PDIP ini.

Agus juga menjelaskan, bahwa saat UN Swissindo audensi dengan Dandim, dan berfoto, lalu di upload seolah-olah di dukung oleh Dandim, bahkan mereka sudah koordinasi dengan Peppy Chandara, mau audensi dengan DPRD.

“Kita belum berani oudensi dengan mereka (UN Swissindo, Red), kalau tidak jelas, nanti menguntungkan mereka, di upload seolah-olah di dukung DPRD Kota, kan repot kita,” tambah Agus.

Sementara untuk diketahui, informasi dari sumber ANTARA yang diberitakan oleh Republika.co.id Palu, tertanggal (21/11/2016), menyatakan bahwa OJK menegaskan bahwa praktek dan modus yang dilakukan UN Swissindo melanggar hukum.

Ketua Satgas Waspada Investigasi, Tongam Lumbang Tobing, menyatakan bahwa setiap kegiatan yang menyatakan UN Swissindo, dianggap ilegal. Dari sumber itu Tomban menjelaskan lembaga itu tidak masuk akal dan tidak memiliki badan hukum.

UN Swissindo ini berkantor Pusat di Cirebon , Jawa Barat, dengan Pimpinannya bernama Sino Soegiharto Notonegoro. (SK-MU/C)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100