TANJUNGPINANG (SK) — Rapat Paripurna DPRD Kepri Tentang Jawaban Gubernur terhadap Hak Interpelasi DPRD berlangsung Alot, karena salain ada fraksi yang dapat menerima jawaban Gubernur, namun lebih banyak yang belum puas, sehingga Paripurna dihujani banyak pertanyaan, tanggapan kurang puas, dan interupsi, bahkan perdebatan diantara anggota DPRD sendiri terkait tata tertib.
Selain Fraksi Golkar dan Hanura, Sahat Sianturi dari Fraksi PDIP juga menanggapi ketidakpuasannya terbadap jawaban Gubernur.
“Pada halaman satu no satu, Gubernur memiliki wewenang dalam mengangkat, memindahkan dan memberhentikan. Ini betul, tapi bukan yang Gubernur miliki itu menjadi suka-suka bapak. Ada aturan. Untuk itu, kami mempertanyakan,” ujar Sahat, di Aula Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin, (05/11/2016).
Sahat juga menjelaskan, bahwa pada halaman dua Pasal 68 ayat 1, PNS diangkat dalam pangkat dan lain sebagainya. Ayat 2 pangangkatan dalam jabatan tertentu, dan seterusnya, memang betul, dan atas nama kompetensi sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut, tentunya kita tidak perlu melihat asal-usul seseorang PNS yang diangkat tersebut.
“Kami bukan melihat asal-usul tersebut, itu hak dari Gubernur. Tapi kalau hak tersebut digunakan yang tidak sesuai dengan mekanisme atau salah satu contoh, sampai saat ini sudah ada 6 orang dari salah satu daerah, saat ini boleh enam. Hak tersebut besok boleh jadi dua puluh dan jadi tiga puluh. Apakah pejabat yang ada saat ini, tidak berkompetensi untuk di jabatannya itu,” paparnya.
Begitu juga Muhammad Hasbi, lanjut Sahat, dari segi kapasitas sudah Doktor, tapi logikanya selaku Sekretaris di BKD tapi menjadi Asisten.
“Disatu sisi Kepala BKD harus melapor kepada dia selaku Asisten, sementara di satu sisi dia harus melapor ke kepala BKD, sebagai sekretaris BKD. Apakah tidak ada pejabat yang lain. Jadi bukan kemampuan, bukan kopetensi, tapi logika yang kita pakai,” tanggapnya. (SK-MU/C)








