TANJUNGPINANG (SK) — Serikat Buruh Provinsi Kepri meminta agar permasalahan Upah Minimum Sektor (UMS) dapat diselesaikan, dikarenakan sebagian sektor usaha unggulan tentang UMS sampai saat ini belum ada titik terangnya.
Hal tersebut disampaikan Serikat Buruh Provinsi Kepri dihadapan Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, yang didampingi Asisten II Pemprov Kepri, Samsul Bahrum, Kadisnaker Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu dan Kadisnaker Kota Batam, Rudi Syakiakirti, beraudiensi dengan Serikat Buruh Prov Kepri, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Rabu, (08/02/2017).
Disampaikan, jika selama ini sudah 75 sektor usaha unggulan yang UMS nya sudah diurus atau telah disepakati bersama dari Apindo, Pemerintah, maupun dari para buruh. Sisanya 60 sektor usaha yang belom ada asosiasi.
“Kami baru mengajukan 10 sektor dari 60 sektor usaha unggulan kepada Apindo, dan baru diasosiasikan hanya 6 sektor usaha,” ungkap dari Serikat Buruh.
Menanggapi hal ini, Nurdin Basirun, mengatakan, bahwa berbeda pendapat boleh saja, tapi jangan sampai dengan berbeda pendapat kita berpecah belah.
“Saya juga senang dengan forum seperti ini. Kami Pemerintah, akan pelajari aturan yang berlaku tentang UMS ini, agar tidak salah untuk memberikan kebijakan kedepan,” ujar Nurdin.
Nurdin, juga menghimbau kepada masing-masing sector usaha, agar dapat meredam egonya masing-masing. Sehingga, agar kedepan dapat dijalankan satu pintu tidak terpecah-pecah dengan urusan UMS ini.
Dengan adanya forum ini kedepannya juga, agar senantiasa dapat mencari solusi untuk setiap permasalahan yang ada. (SK-DY/R)








