– Oleh Lembaga Swadaya MITRA MULIA.
SIJORIKEPRI.COM, ANAMBAS — Sungguh aneh, Yayasan Rehabilitasi Ketergantungan Narkoba “MITRA MULIA” yang beralamat di Desa Talang Buluh RT.02, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, terkesan mengabaikan tanggung jawabnya terhadap pasien atas nama Adi Kusmiran Bin Marwan (38), yang telah dinyatakan ketergantungan narkoba dan ganguan jiwa.
Adi Kusmiran yang Telah Menjalani Rehabilitasi Sejak 19 April 2017 lalu, ternyata bisa kabur dari yayasan tersebut, padahal belum genap satu bulan disana, sedangkan istri Adi yang bernama Dewi Kusumayanti sudah membayar segala biaya perawatan suaminya untuk menjalani rehabilitas selama 3 bulan sebesar Rp 4.5 juta.
“Saya merasa ditipu, karena sudah membayar segala biaya perawatan suami saya untuk menjalani rehabilitas selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp 4.5 juta dan di tambah sedikit uang jajan suami saya. Ternyata suami saya bisa kabur dari yayasan tersebut, padahal belum genap satu bulan disana. Kenapa dan mengapa yayasan “MITRA MULIA” memberikan izin keluar buat suami saya, sementara saya sudah warning dengan yayasan tersebut,” ujarnya kesal, ketika dijumpai di rumah kontarakannya, di Jalan Pelantar Serkah, Tarempa, Minggu, (15/05/2017).
Dewi sangat kecewa dan meminta, agar pihak BNN atau Kepolisian bisa mengungkap dugaan praktek perdagangan jasa rehabilitas ketergantungan narkoba oleh Lembaga Swadaya MITRA MULIA.
“Saya berharap agar pihak BNN dan Kepolisian meninjau kembali Yayasan MITRA MULIA atas kesanggupan untuk merehabilitasi ketergantungan narkoba,” harapnya.
Sementara, Adi Kusmiran bin Marwan, saat dijumpai mengaku memang pernah membobol dinding Yayasan “MITRA MULIA” untuk melarikan diri, dengan cara membobol dinding menggunakan besi ranjang tempat tidur agar bisa membuat lobang.
“Dengan jumlah 5 (lima) orang kami kerok biar punya lobang. Diantara 5 orang yang bisa lolos kabur cuma 4 orang saja. Satu orang lagi tidak bisa lolos karena badannya kebesaran,” kata Adi.
Pengelola Yayasan Rehabilitas Ketergantungan Narkoba MITRA MULIA, Yatiman, saat dikonfirmasi melalui Handphone-nya, mengaku, memang menerima imbalan masa perawatan Adi perbulannya sebesar Rp1,5 juta untuk masa rehabilitasi 3 (tiga) bulan, dengan total biaya perawatan Adi Kusmiran seluruhnya sebesar Rp 4.5 juta.
“Kami menerima biaya perawatan perbulannya sebesar Rp 1,5 juta. Perawatan selama 3 bulan biayanya Rp 4,5 juta. Memang ada keluarganya pinjam saudara Adi Kusmiran dengan alasan ada urusan keluarga juga pihak tersebut,” ujarnya.
Ketika ditanya siapa yang harus bertanggungjawab atas kaburnya Adi Kusmiran dari lembaga swadaya masyarakat MITRA MULIA, Yatiman terkesan melempar kesalahan kepada pihak pemohon.
“Adi bukan seorang narapidana, melainkan sukarela untuk menjalani rehabilitasi. Saya lagi nyetir pak,” tutupnya. (SK-Rd)








