– Pajak Air Permukaan dan Pemanfaatan Ruang Laut Jadi Sorotan.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — DPRD Kepri terus berpikir keras menggenjot penerimaan pajak dari sumber-sumber baru, karena pajak adalah salah satu instrumen pemasukan daerah. Untuk merealisasikannya, DPRD dan Pemprov Kepri merevisi Perda No 1, tentang retribusi daerah dan Perda No 8 tahun 2011, tentang pajak daerah.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kepri, Surya Makmur Nasution, saat membacakan pandangan akhir Pansus, mengatakan, bahwa ada beberapa sumber pendapatan baru yang menjadi sorotan Pansus, yaitu pajak air permukaan dan pemanfaatan ruang laut.
Lanjutnya, jika selama ini pajak air permukaan dipungut oleh BP Batam, maka dalam Perda ini, pajak air permukaan akan dipungut seluruhnya oleh Pemprov Kepri.
“Khusus air permukaan, bahwa selama ini BP Kawasan memungut Rp170 rupiah, perkubiknya. Dari jumlah itu, BP Batam mendapat alokasi Rp150, dan Pemprov Kepri hanya menerima Rp 20. Berdasarkan UU 28 tahun 2009, pajak air permukaan dipungut Pemprov,” kata Surya Makmur, saat membacakan pandangan akhir Pansus dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kepri, Senin, (29/05/2017).
Dengan demikian, sambungnya, seluruh pajak permukaan air dipungut oleh Pemprov . Surya juga menampik, bahwa perubahan pungutan ini menaikkan tarif air yang diterapkan ATB.
“Perlu ditegaskan, bahwa dengan ditetapkannya Perda ini, tidak menaikkan tarif. Karena yang berubah hanyalah penerima pungutan saja,” kata politisi Demokrat ini.
Selanjutnya, mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, Surya menjelaskan, bahwa pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan atas nama yang sama dan dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
“Saya ingin meluruskan komentar rekan kami di media tentang pajak progresif. Jadi tidak benar, pajak progresif diberikan berdasarkan alamat. Pajak progresif kita kenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu buah atas namanya sendiri,” ungkap Surya.
Selain membahas dua hal ini, Perda ini juga memuat tentang pemasukan daerah di sektor pemanfaatan kelautan. Sebelum paripurna ditutup, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, menandatangani kesepakatan revisi Perda tersebut. (SK-MU/R)








