SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Pidato Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementra (KUA dan PPAS) APBD Perubahan TA 2017, yang dipimpin Wakil Ketua I, Ade Angga, dimanan RAPBD-P Kota Tanjungpinang tercatat sebesar Rp 961,496 Milyar atau bertambah 4,34 Persen.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah yang berhalangan hadir dan diwakili Wakil Walikota Tanjungpinang, Syahrul, dalam pidato pengantarnya, membacakan rincian RAPBD-P Kota Tanjungpinang TA 2017, yang menyebutkan Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp 35,185 Milyar, dari kondisi awal sebesar Rp 906,5 Milyar, menjadi Rp 941,685 Milyar pada APBD-P tahun 2017, atau naik 3,88 Persen.
“PAD mengalami perubahan sebesar Rp 35,180 Milyar dari semula APBD 2017 sebesar Rp 116,448 Milyar menjadi sebesar Rp 151, 629 milyar atau bertambah sebesar 30,21 Persen,” sebutnya, di Gedung DPRD, Senggarang, Tanjungpinang.
Selasa, (12/09/2017),
Pendapatan pajak daerah bertambah sebesar Rp 10 milyar dari semula sebesar Rp 56 milyar menjadi Rp 66 Milyar atau bertambah 17,86 Persen. Sedangkan hasil distribusi daerah berkurang sebesar Rp 1,35 Milyar dari semula sebesar Rp 7,49 Milyar menjadi Rp 6,101 Milyar atau berkurang 18,12 Persen.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah mengalami penambahan sebesar Rp 610 Juta dari semula sebesar Rp 3 milyar menjadi Rp 3,61 Milyar atau bertambah 20,36 Persen.
“Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah bertambah sebesar Rp 25,919 Milyar dari semula sebesar Rp 49,996 Milyar menjadi Rp 75,916 Milyar atau bertambah sebesar 51,84 Persen,” tambahnya.
Dana perimbangan mengalami perubahan sebesar Rp 3,459 Milyar dari semula sebasar Rp 721,822 Milyar menjadi Rp 725,282 Milyar pada RAPBD-P 2017 atau bertambah sebesar 0,48 Persen, yang terdiri dari bagi hasil pajak berkurang sebesar Rp 22,563 milyar dari semula sebesar Rp 173.235 milyar menjadi sebesar Rp150,671 milyar atau berkurang 13.02 Persen.
Dana Alokasi Umum berkurang sebesar Rp 3.975 milyar dari semula sebesar Rp 452,668 Milyar menjadi Rp 448,692 Milyar atau menurun 0,88 Persen, sedangkan Dana Alokasi Khusus bertambah sebesar Rp 22,999 Milyar dari semula sebesar Rp 95,918 milyar menjadi Rp 125,918 milyar atau bertambah sebesar 23,84 Persen.
“Tiga lain-lain pendapatan yang sah mengalami pengurangan sebesar Rp 3,454 milyar dari semula Rp 68,228 milyar menjadi 64,773 Milyar.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari dana bagi hasil pajak dari Provinsi pemerintah daerah lainnya berkurang sebesar Rp 3,454 milyar dari semula sebesar Rp 68,228 milyar menjadi Rp 64,773 Milyar atau berkurang 5,06 Persen,” imbuhnya.
Belanja daerah bertambah sebesar Rp 39,996 Milyar dari semula yang dianggarkan Rp 921,5 milyar menjadi Rp.961,496 milyar atau bertambah 4,34 atau bertambah 4,34 Persen, yang terdiri dari belanja tidak langsung yang bertambah sebesar Rp 25,781 milyar dari semula yang dianggarkan sebesar Rp 372,019 milyar menjadi Rp 397,8 Milyar, atau naik 6,93 Persen.
Belanja pegawai mengalami penambahan sebesar Rp 26.651 Milyar dari semula Rp 345,918 milyar menjadi Rp 372,569 Milyar atau naik 7,7 Persen, sedangkan belanja subsidi berkurang sebesar Rp.1,67 milyar dari semula sebesar Rp.2,885 milyar menjadi Rp.1,215 Milyar atau turun 57,88 Persen.
Belanja hibah bertambah sebesar Rp 0,88 Milyar dari semula Rp 16,037 Milyar menjadi Rp 18,837 milyar atau naik 4,44 Persen, dan belanja bantuan sosial tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 2,714 milyar, sedangkan belanja bantuan keuangan kepada provinsi kabupaten pemerintah desa juga tidak mengalami perubahan tetap sebesar Rp 1,965 milyar dan belanja tidak terduga juga tidak mengalami perubahan dan tetap Rp.500 juta.
Selain belanja tidak langsung, kata Syahrul, juga ada belanja langsung mengalami penambahan sebesar Rp 14,215 milyar dari semua dianggarkan Rp 549,48 milyar menjadi sebesar Rp 563,695 milyar atau naik 2,59 Persen.
“Silva sektor pembiayaan struktur APBD murni tahun 2017 mengalami perubahan besaran sebesar Rp 4,810 milyar, yang semula dianggarkan sebesar Rp 15 milyar pada APBD 2017 menjadi Rp 19.810 milyar pada RAPBD-P 2017 atau sebesar 32,07 Persen,” ungkapnya.
Diakhir pidato pengantarnya, Syahrul mengatakan, rencana belanja daerah pada Kebijakan Umum APBDP tahun 2017 ini masih memenuhi postur APBD yang cukup ideal, yaitu komposisi belanja langsung yang lebih besar dari belanja tidak langsung. Hal ini menunjukkan, bahwa besaran penggunaan anggaran daerah tetap diprioritaskan untuk belanja pelayanan publik.
“Dengan demikian untuk komposisi RAPD-P tahun 2017 ini sudah memenuhi postur APBD yang cukup ideal, yaitu proporsi belanja langsung sebesar Rp 58,63 Persen dan belanja tidak langsung sebesar Rp.41,37 Persen,” pungkasnya. (SK-MU)








