– Paripurna Pidato Pengantar Ranperda Zakat, Infak dan Sedekah.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Penyampaian Pidato Pengantar Ranperda inisiatif DPRD, tentang zakat, Infak dan Sedekah adalah satu dari tiga agenda paripurna DPRD Kota Tanungpinang, yang diselenggarakan di Gedung DPRD, Senggarang, Tanjungpinang, Kamis, (19/10/2017).
Karena Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, menjadi pemimpin rapat, maka pembacaan pidato pengantar dibacakan oleh Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga, dimana Ade mengatakan, ada 3 (tiga) landasan yang terkandung dalam usulan Ranperda Zakat itu.
“Yang pertama landasan yuridis, dimana dalam sistim ketatanegaraan, Negara menjamin terlaksananya pelaksanaan agama. Di UUD 45 Pasal 28 dan 29 juga ada, dimana Negara menjamin tiap pemeluk agamanya untuk menjalankan agamanya masing-masing,” ucapnya.
Kedua, secara filosofis, sambung Ade, dimana dalam ekonomi ada istilah pertumbuhan ekonomi (economic growth), yaitu pertumbuhan dari bawah keatas. Tapi pembangunan ekonomi (economic development) adalah pertumbuhan dengan mencangkup di semua sisi.
“Maka salah satu landasan filosofis dari perdagangan ini adalah “Growth with Equity”, yaitu kita mengutamakan pertumbuhan (growth), namun kita disatu sisi harus mengutamakan keadilan dan pemerataan,” imbuhnya.
Lanjut Ade, Sangking pentingnya persoalan zakat, kalau kita lihat sejarah Islam, tidak pernah sekalipun persoalan zakat itu tidak diurus oleh pemerintah, baik dari zaman Abu Bakar sampai kekhalifahan terakhir zakat diurus oleh Negara.
Sampai suatu waktu dibuat suatu metode pada zaman Khalifah Umar Bin Abdul Aziz, untuk menurunkan angka kemiskinan yang terjadi di daerah Afrika yang masuk wilayah kekuasan beliau, sampai mampu menurunkan angka kemiskinan dari 65% sampai tidak ada orang yang tidak menerima zakat.
Yang ketiga tambah Ade, adalah landasan sisiologis, dimana salah satu contoh kota yang berhasil menjalankan Perda Zakat ini adalah Kota Padang.
Pada 2015 penerimaan zakat di Padang itu adalah Rp 16 Milyar, dan 2016 Rp 25,2 Milyar dan tahun ini (2017) ditargatkan adalah Rp 28 milyar. Ini dana yang sangat besar.
Apa yang membuat pendapatan ini sangat tinggi ? Ade menjelaskan, karena pada 2010, Padang memiliki Perda Pengolaan Zakat, yang Insya Allah akan kita bahas bersama Pemko Tanjungpinang.
“Kemarin saya tanya kepada Ketua Baznas, berapa pendapatan kita. Ia (Ketua Baznas, Red) menjawab tahun lalu Rp 500 juta dan tahun ini Rp 900 juta, dan berharap dengan nanti adanya Perda Zakat ini, potensi zakat yang ada bisa mencapai Rp 5 Milyar,” ungkap Ade, mejelaskan.
Ini, lanjut Ade lagi, kita harapkan bisa membantu Pemko Tanjungpinang untuk mengatasi kamiskinan, karena konzep zakat ini adalah Muzakki dan Mustahiq.
Tahun ini dia menjadi Mustahiq (penerima Zakat), mudah-mudahan pada tahun-tahun berikutnya dengan program yang ada, kita harapkan dia sudah merubah menjadi Muzzaki (wajib zakat).
“Karena prioritas dari Perda ini adalah mengatasi kemiskinan, bukan memelihara kemiskinan dari tahun ketahun,” pungkas Ade.
Ketua DPRD Suparno, yang memimpin rapat paripurna mengatakan, selanjutnya akan diagendakan kembali untuk penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi tentang Ranperda yang disampaikan.
“Sebelum menutup Paripurna ini, kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota dewan mengucapkan terima kasih atas kehdiran Walikota Tanjungpinang, dan juga kepada seluruh hadirin yang telah berkenan memenuhi undang kami,” tutupnya.
Adapun undangan lainnya, terdiri dari Pimpinan OPD, Camat dan Lurah di Kota Tanjungpinang. (SK-MU)








