– Prot Clearance Bisa Keluar Tanpa Permohonan Agen.
– KSOP Karimun Diduga Ikut Bermain.
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Polimik antara Perusahan Kapal Angkutan tujuan Malaysia (Tenaga Timur SDN BHD) dengan agen pelayaran PT Wijaya Artha Shipping (PT WAS) sampai saat ini belum ada titik terang untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Pihak KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), Kelas II Tanjung Balai Karimun (TBK), diduga ikut bermain dengan kapal tujuan Malaysia tersebut. Terkait dengan permasalan saat ini, menjadi komplik masyarakat khususnya Tanjung Balai Karimun.
Kepala KSOP TBK, Capt. Renta Novaliana Siahaan S.SIT, saat dikoonfirmasi mengajak untuk berfikir positif terhadap berbagai pihak menanggapi permasalahan ini.
“Bagus kita berfikir positif pelayanan terhadap masyarakat, agar berjalan lancar,” ujarnya, melalui Whatsapp (WA), Jumat, (20/10/2017).
“Saya hanya berusaha yang terbaik untuk pelayanan masyarakat Karimun. Sekarang saya lagi di Jakarta,” tambahnya.
Dalam hal ini, Kapala Cabang PT WAS, Bainuri, mengatakan, kapal Malaysia Tuah 1 telah memutuskan kontrak secara sepihak, dan tidak mau membayar komsumsi agen dari hasil penjualan tiket sesuai dengan surat perjanjian itu. Bahkan, sampai saat ini perusahan kapal tujuan Malaysia tersebut masih beroprasi dengan trayek PT WAS.
“Dan apabila waktu penagihan dari pihak kapal tujuan Malaysia tersebut, tidak mau membayarnya. Sampai saat ini kapal tersebut masih beroprasional, berlayar dan menggunakan trayek Karimun tujuan Kukup Malaysia, dan saat ini tujuan Kukup-Karimun dihentikan, sampai mereka memberikan penjelasan tentang hutang-hutang terhadap PT WAS tersebut,” ungkapnya lewat WA, pada hari yang sama.
Sementara, lanjutnya, hutang yang belum dibayar dari pihak Perusahaan Kapal Malaysia (Tuah 1) sudah hampir mencapai sekitar Rp12 Milyar.
Setelah dilakukan penghentian dan penundaan, sementara kapal tersebut menunda operasional sementara kapal, melalui surat No : 2255/CAB-TBK/WAS/1X/2017 pada tanggal 25 september 2017, kepada Kantor KSOP TBK.
“Akan tetapi, kapal tersebut masih beroprasional hingga saat ini, yaitu MV Tuah 1 dan MV Tuah 2, Milik Perusahan tersebut,” ujar Bainuri lagi.
Dan mendapatkan surat izin persetujuan berlayar (Prot Clearance) yang dikeluarkan oleh KSOP.
“Saya tidak tahu, bagaimana port clearane bisa keluar, sementara PT WAS, tidak pernah mengajukan permohonan sama sekali,” katanya.
Dengan kejadian tersebut. Bainuri selaku Kepala Cabang PT WAS tersebut, merasakan sangat kecewa dan keberatan sekali.
“Seharusnya pihak KSOP sudah tahu semua aturan-aturan sebagai mana prosudur, administrasi, siapa yang mengajukan trayek itu, milik agen perusahaan mana. Tentunya yang mengajukan permohonan tersebut agen yang punya Trayek tersebut. Berarti administrasinya sudah tidak jelas,” ungkap Bainuri, dengan nada kesal.
Seharusnya, lanjunya, prot Clearance kapal tersebut tidak bisa dikeluarkan oleh KSOP, tanpa tandatangan dari pemohon dari Kepala Cabang PT WAS. Ini diketahui sudah berlangsung cukup lama, yaitu dari tanggal 27 September 2017 sampai saat ini.
“Ironisnya, sampai saat ini Perusahan Kapal Tuah, tujuan Tanjung Balai Kukup masih menggunakan izin trayek PT WAS, tanpa sepengetahuan PT WAS,” ujar Bainuri.
Bagaimana kalau terjadi sesuatu di dalam perjalanan terjadi kecelakaan dil aut, masalah pajak dan tuntutan- tuntutan yang lainnya, siapa yang akan bertangung jawab.
“Tentunya nanti akhirnya akan ke PT WAS juga, karena Perusahaan Kapal jurusan Tanjung Balai Kukup, menggunakan Trayek PT.WAS,” terangnya.
“Gugatan terhadap Perusahaan Kapal Malaysia melalui pengadilan juga sudah dilakukan dan sidangnya sampai sekarang ini masih tetap berlanjut,” tutupnya. (SK-Fik)








