SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Belum lama ini, Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa lokasi gudang. Dalam sidak, Komisi I melakukan pemeriksaan barang tanpa menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Antara lain gudang yang disinggahi, Gudang Milik PT IEV Indonesia dan Gudang Keramik di Sei Panas.
Terkait Sidak ini, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan sidak ini telah sesuai (Tatib) Tata Tertib DPRD.
“Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan sebagai tugas dan fungsi dewan sidak yang dilakukan adalah sah dan legal,” ucap Nuryanto, Jumat, (09/02/2018) di Kantor DPRD Kota Batam.
Sesuai dengan fungsi dewan, sidak yang dilakukan kawan-kawan sebagi control dan pengawasan dalam penegakan peraturan sesuai aturan yang berlaku.
“Sidak itu bagian dari tugas dewan, aturan dan mekanisme di atur dalam Tatib, jadi sidak yang dilakukan komisi I sah dan legal,” katanya.
Terkait tertutupnya, informasi dari Komisi I akan hasil dan tindakan sidak, bahkan gagalnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa hari lalu, Nuryanto, mengatakan, bahwa sikap transparan dan keterbukaan tugas wajib dilaksanakan dan setiap komisi harusnya setelah selesai sidak sudah membuat laporan lisan atau terlulis untuk pertanggungjawaban.
”Transparan dan keterbukaaan dalam menjalankan tugas wajib dilaksanakan, maka setiap komisi setelah sidak pasti akan laporan lisan atau tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelasnya.
Mungkin komisi I belum membuat laporan tertulis ke pimpinan, kebetulan koordinator Wakil Ketua I baru pulang Umroh. (Nda)








