– Milik Pedagang Pasar PN Teluk Uma.
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Bidang Metrologi Dinas Perdagangan, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, melaksanakan Sidang Tera Ulang (STU) tahun 2018 di Pasar PN Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Selasa, (13/03/2018), sekira pukul 09:00 WIB.
Hasil dari pelaksanaan Tera Ulang terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar Timbangan dan Perlengkapan), yaitu sebanyak 92 unit timbangan.
Sidang Tera Ulang dimaksudkan untuk melakukan Tera terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar Timbangan dan Perlengkapannya) milik para pedagang yang berada di Kecamatan Tebing dan mengetahui apakah UTTP ( Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan) milik pedagang masih standar ukuran sebenarnya, sehingga tidak merugikan Konsumen.
Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono SIK, mengatakan, bahwa kegiatan pelaksanaan Sidang Tera Ulang (STU) itu dipimpin oleh Kasi Tera Ulang Bidang Metrologi, Adi Wahyudi, beserta Staff Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM, Kabupaten Karimun dan di bantu pengamanan dari Personil Polsek Tebing.
“Sekira pukul 15:45 WIB, kegiatan selesai, dan selanjutnya kegiatan akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 di Pasar PN Teluk Uma, Kecamatan Tebing,” jelasnya.
“Hal ini setiap tahun dilaksanakan, agar konsumen tidak dirugikan dalam hal bobot barang yang dibeli dari si pedagang. Jadi saya rasa, hal ini baik dan perlu berkala terus, karena kita tidak tahu jika ada pedagang yang nakal,” paparnya. (Fik)








