GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Disperindag Karimun Tera Ulang “92 UNIT TIMBANGAN”

×

Disperindag Karimun Tera Ulang “92 UNIT TIMBANGAN”

Sebarkan artikel ini
Disperindag Karimun melakukan Tera Ulang 92 unit timbangan Milik Pedagang Pasar PN Teluk Uma, Kecamatan Tebing. (Foto : Taufik)
– Milik Pedagang Pasar PN Teluk Uma.

SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Bidang Metrologi Dinas Perdagangan, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun, melaksanakan Sidang Tera Ulang (STU) tahun 2018 di Pasar PN Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Selasa, (13/03/2018), sekira pukul 09:00 WIB.

Hasil dari pelaksanaan Tera Ulang terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar Timbangan dan Perlengkapan), yaitu sebanyak 92 unit timbangan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sidang Tera Ulang dimaksudkan untuk melakukan Tera terhadap UTTP (Alat Ukur, Takar Timbangan dan Perlengkapannya) milik para  pedagang yang berada di Kecamatan Tebing dan mengetahui apakah  UTTP ( Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapan) milik pedagang masih standar ukuran sebenarnya, sehingga tidak merugikan Konsumen.

Kapolsek Tebing, AKP Budi Hartono SIK, mengatakan, bahwa kegiatan pelaksanaan Sidang Tera Ulang (STU) itu dipimpin oleh Kasi Tera Ulang Bidang Metrologi, Adi Wahyudi, beserta Staff Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM, Kabupaten Karimun dan di bantu pengamanan dari Personil Polsek Tebing.

“Sekira pukul 15:45 WIB, kegiatan selesai, dan selanjutnya kegiatan akan dilaksanakan kembali pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 di Pasar PN Teluk Uma, Kecamatan Tebing,” jelasnya.

“Hal ini setiap tahun dilaksanakan, agar konsumen tidak dirugikan dalam hal bobot barang yang dibeli dari si pedagang. Jadi saya rasa, hal ini baik dan perlu berkala terus, karena kita tidak tahu jika ada pedagang yang nakal,” paparnya. (Fik)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100