[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Warga Diminta Kembalikan Uang Politik Caleg
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Kalangan Calon Legislatif mengatasnamakan Forum Demokrasi Jujur dan Adil (FDJA), serius ingin menumpas dugaan politik uang dan praktik negatif lainnya, saat Pemilihan Legislatif (Pileg), 17 April 2019, lalu.
Wujud keseriusan ini, ditandai penandatanganan kesepakatan Caleg memberantas dugaan praktik uang, di Hotel Halim, Jumat, (26/04/2019) malam. Sekitar 40 caleg dengan suka rela membubuhkan tanda tangan.
Dalam pertemuan itu, FDJA yang dinaungi para caleg ini meminta kepada KPU, Bawaslu, Panwas, Gakkumdu, PPK, PPS, kepolisian, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Pileg, ikut bersama-sama memberantas praktik politik uang yang diduga terjadi dalam Pileg tahun ini.
”Kita hanya minta transparansi dalam pesta demokrasi. Jika ada dugaan politik uang, penyelenggara Pemilu harus menumpasnya hingga tuntas,” tegas Kordinator FDJA, Jusri Sabri.
Ada beberapa dasar FDJA mengambil sikap ini. Antara lain, temuan praktik politik uang yang telah diusut aparat. Namun, Jusri menyimpulkan, hingga kini keputusan final penegakan hukumnya terkesan belum tegas.
Dasar lainnya, ada beberapa Caleg yang selama ini sangat minim bersosialisasi dengan warga, tiba-tiba perolehan suaranya melambung. Tidak mungkin ini terjadi jika tidak ada apa-apa dibalik keberhasilannya.
Namun sayang, penyelenggara Pemilu, khususnya Panwas dan KPU, terkesan tidak mau tahu dengan gambaran ini.
”Kita menilai, lembaga Panwas belum maksimal melakukan tugas di lapangan. Lembaga ini hanya menunggu laporan atau pengaduan saja. Seharusnya, mereka pro aktif turun. Jika ada yang terkesan aneh, langsung dipantau,” tutur Jusri.
Agar upaya ini berjalan mulus, Jusri mengimbau lapisan masyarakat yang telah menerima uang dari oknum Caleg atau tim pemenangannya, bersedia mengembalikan ke yang bersangkutan.
”UU Nomor 17 tahun 2017, pasal 187 poin A sampai D, secara gamblang menyatakan pelaku praktik politik uang harus dan wajib di penjara, paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, mendapat denda paling banyak Rp1 miliar, termasuk menghapuskan namanya dari daftar Caleg untuk pemilu 2019, sebagai sanksi administratif,” katanya.
Masyarakat yang mengembalikan uang, tambah Jusri, tidak akan mendapat sanksi pidana. Karena, berdasarkan UU Pemilu tahun 2017, penerima tidak akan dikenakan sanksi. Karena itu, Jusri menegaskan jangan pernah takut untuk melakukan sesuatu yang benar, demi penegakan transparansi pesta demokrasi tanah air.
”Kita benar-benar mengharapkan bagi warga yang telah menerima uang, sudi mengembalikan ke FDJA, Bawaslu, Gakkumdu atau lembaga terkait lainnya. Jangan takut, karena FDJA akan mendampingi. Tidak akan ada hukuman atau sanksi apapun bagi pelapor,” katanya. (wak zek)
















