JAKARTA – Hasil Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024 menunjukkan bahwa DKI Jakarta mendapatkan peringkat terendah dibandingkan dengan provinsi lain.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DKI Jakarta hanya memperoleh skor total sebesar 46,14, jauh di bawah rata-rata nasional.
Dari tiga dimensi penilaian, yaitu Persepsi atas Perilaku Etik (PPE), Eviden Perilaku Etik (EPE), dan Pelembagaan Etik Internal (PEI), DKI Jakarta mengalami skor yang rendah di seluruh aspek.
Skor yang diperoleh KPU DKI Jakarta hanya 44,86, sedangkan Bawaslu DKI Jakarta meraih nilai 47,43. Hasil ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan etik penyelenggara pemilu di DKI Jakarta berada dalam kategori cukup patuh hingga tidak patuh.
Menanggapi hasil tersebut, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa hasil IKEPP ini merupakan alat evaluasi yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan etik penyelenggara pemilu di masa mendatang.
“Kami berharap hasil ini bisa menjadi refleksi bagi penyelenggara pemilu di DKI Jakarta untuk meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap kode etik,” ujarnya.
DKPP juga mendorong adanya langkah-langkah konkret guna memperbaiki kinerja dan budaya kerja penyelenggara pemilu, terutama dalam memperkuat sistem pelembagaan etik internal dan pengawasan dalam menangani pengaduan publik terkait pelanggaran kode etik.
















