GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Pemkab Natuna Tingkatkan Pelayanan

×

Pemkab Natuna Tingkatkan Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) – LAPOR di Kabupaten Natuna. (Foto : Bernard Simatupang)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

Pemkab Natuna Tingkatkan Pelayanan

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) – LAPOR di Kabupaten Natuna.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Husein, di Ruang Rapat Kantor Bupati Natuna, Kamis, (17/10/2019), dihadiri oleh Kadis Kominfo Raja Darmika, dan sejumlah Camat, Lurah, Kades dan BPD Kabupaten Natuna.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna, Husen, mengatakan, kegiatan ini diaksanakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengawasi sejauh mana pelayanan publik dilaksanakan, sehingga dapat memuaskan masyarakat.

Dikatakannya, salah satu upaya perbaikan kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Natuna, adalah dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan selama ini oleh pihak-pihak tertentu.

“Kita berharap, adanya pengaduan dari masyarakat sebagai bentuk untuk memberikan dukungan, kritik dan solusi untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepri, Agung Setio Apriyanto SH MH, menjelaskan, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia).

Lanjut Agung Setio, Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya.

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan Kepatutan, Keadilan, Non-diskriminasi, Tidak memihak, Akuntabilitas, Keseimbangan, Keterbukaan dan, Kerahasiaan.

Dalam menyelesaikan permasalahan laporan pelayananan publik, Agung Setio, mengatakan ombudsman memiliki 3 bidang, diantaranya Bidang Penyelesaian Laporan, Bidang Pencegahan dan Bidang Penerimaan Verifikasi Laporan.

“Apabila ada pelayanan tidak sesuai dan tidak memuaskan masyarakat, maka Ombudsman akan bekerja sesuai dengan laporan yang ada,” ucapnya.

Tujuan Ombudsman adalah untuk membantu masyarakat dalam pelayanan dan menyelesaikan masalah sesuai dengan aturan yang ada.

“Dengan adanya SP4N ini diharapkan pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transfaran dan akuntabel, sesuai dengan kewenangan masing-masing penyelenggara dan mendorong peningkatan kinerja penyelenggara dan pelaksanaan pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” pungkasnya. (nard)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100